Tak Kapok, Ibra Azhari Kembali Dicokok Polisi Terkait Narkoba


Ibra Azari. (istimewa)
MerahPutih.com - Adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari, kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ibra dikabarkan ditangkap Minggu (22/12) dini hari. Polisi menyita barang bukti berupa sabu dari penangkapan Ibra Azhari, namun belum diketahui pasti jumlah sabu yang disita.
Baca Juga
Saat ini, Ibra tengah diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Kendati demikian, Herry tak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Ibra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ibra, siang ini.

"Siang ini release kasusnya ya," ungkap Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/12).
Baca Juga
Ibra sudah berkali-kali terjerat kasus narkoba. Kali pertama Ibra ditangkap pada tahun 2000. Ketika itu Ibra ditahan karena memiliki sabu, dan tablet Elsigon sebanyak setengah butir. Dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Tahun 2003, Ibra kembali ditangkap polisi di Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu.
Baca Juga
Dipertanyakan Beda Perlakuan Artis dan Warga Biasa dalam Kasus Narkoba
Tahun 2010, pemain Film "Gairah Membara" itu kembali ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013. Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
