MerahPutih.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai pekerja tetap harus menerima gaji mereka walau sedang dalam kondisi darurat COVID-19.
Ia mengacu dalam undang-undang pokok ketenagakerjaan yang menyebut dalam kondisi kedaruratan pekerja punya hak untuk gaji dan mendapatkan hak-hak yang lain.
Baca Juga:
"Soal berapa angkanya di undang-undang tersebut ada aturannya," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Anam menuturkan, pemerintah harus turun tangan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan-perusahaan kecil yang harus membayar gaji pekerja.
"Sehingga berimbang, buruhnya tetap dikasih hak-haknya terus perusahaan yang mengalami kerugian dan potensial kolaps dikasih insentif agar mereka tidak kolaps," kata Anam.
Anam menambahkan, insentif ekonomi itu mestinya tidak hanya diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang kini menjadi fokus pemerintah.
Menurut Anam, pemerintah juga harus memperhatikan kesehatan perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan buruh dalam jumlah banyak.
"Kalau enggak, gelombang PHK besar-besaran dan ini dampak yang kita tidak inginkan," ujar Anam.
Komnas HAM tak ingin penetapan pembayaran gaji pegawai bulanan merugikan pekerja. Dia meminta perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku dalam membayar gaji pegawainya.
"Kami mendorongnya tidak kesepakatan bersama, tetap diberikan haknya," tutur Choirul.
Choirul juga meminta pemerintah tidak tutup kuping dengan jeritan perusahaan karena minimnya pemasukan di tengah wabah virus korona. Pemerintah diminta memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak wabah ini.
"Di situ peran negara memberi insentif ekonomi. Jadi berimbang, buruh-buruh tetap dapat hak-haknya, terus perusahaan yang mengalami kerugian dikasih insentif agar tak kolaps," kata Choirul.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
NTT Temukan Kasus Positif, Kini Hanya Gorontalo yang Belum Terpapar Corona
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.
Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Ida tetap berupaya menghindarkan pekerja dari PHK, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya. (Knu)
Baca Juga:
Tolak Karantina Pemkot Solo, Pemudik dari Surabaya dan Cirebon Pilih Kembali ke Tempat Perantauan

