Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tak Gaji Pekerja di Tengah COVID-19 Bisa Bertentangan dengan HAM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 April 2020
Tak Gaji Pekerja di Tengah COVID-19 Bisa Bertentangan dengan HAM

Ilustrasi - Kondisi kerja di salah satu pabrik Garmen Ungaran Sari. Lebih dari 95 persen karyawan adalah wanita. (ANTARA / Azis Kurmala)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai pekerja tetap harus menerima gaji mereka walau sedang dalam kondisi darurat COVID-19.

Ia mengacu dalam undang-undang pokok ketenagakerjaan yang menyebut dalam kondisi kedaruratan pekerja punya hak untuk gaji dan mendapatkan hak-hak yang lain.

Baca Juga:

Begini Syarat Pemberlakukan PSBB Bagi Pemerintah Daerah

"Soal berapa angkanya di undang-undang tersebut ada aturannya," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4).

Anam menuturkan, pemerintah harus turun tangan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan-perusahaan kecil yang harus membayar gaji pekerja.

"Sehingga berimbang, buruhnya tetap dikasih hak-haknya terus perusahaan yang mengalami kerugian dan potensial kolaps dikasih insentif agar mereka tidak kolaps," kata Anam.

Anam menambahkan, insentif ekonomi itu mestinya tidak hanya diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang kini menjadi fokus pemerintah.

Menurut Anam, pemerintah juga harus memperhatikan kesehatan perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan buruh dalam jumlah banyak.

"Kalau enggak, gelombang PHK besar-besaran dan ini dampak yang kita tidak inginkan," ujar Anam.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: MP/Kanugrahan)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: MP/Kanugrahan)

Komnas HAM tak ingin penetapan pembayaran gaji pegawai bulanan merugikan pekerja. Dia meminta perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku dalam membayar gaji pegawainya.

"Kami mendorongnya tidak kesepakatan bersama, tetap diberikan haknya," tutur Choirul.

Choirul juga meminta pemerintah tidak tutup kuping dengan jeritan perusahaan karena minimnya pemasukan di tengah wabah virus korona. Pemerintah diminta memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak wabah ini.

"Di situ peran negara memberi insentif ekonomi. Jadi berimbang, buruh-buruh tetap dapat hak-haknya, terus perusahaan yang mengalami kerugian dikasih insentif agar tak kolaps," kata Choirul.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:

NTT Temukan Kasus Positif, Kini Hanya Gorontalo yang Belum Terpapar Corona

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).

Ida tetap berupaya menghindarkan pekerja dari PHK, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya. (Knu)

Baca Juga:

Tolak Karantina Pemkot Solo, Pemudik dari Surabaya dan Cirebon Pilih Kembali ke Tempat Perantauan

#Virus Corona #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan