Tak ada Aturan soal Sanksi bagi Kepala Daerah yang ‘Mangkir’ Ikut Retret
Wamendagri Bima Arya Sugiart. (Dok. Kemendagri)
MerahPutih.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat suara terkait ancaman sanksi bagi kepala daerah yang tak ikut retret di Akmil, Magelang.
Dia mengatakan tak ada aturan soal sanksi bagi kepala daerah yang tak ikut.
“Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya,” jelas Bima kepada wartawan di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3)
Menurut Bima, sanksi hanya berasal dari kepanitiaan yang belum dijelaskan lebih rinci.
Bima Arya juga menjawab pertanyaan mengenai jumlah kepala daerah yang akan mengikuti retret setelah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melarang ikut. Bima Arya menunggu perkembangan kedatangan para kepala daerah lebih dahulu.
"Nanti akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir berapa yang tidak hadir dan alasannya apa saja," kata Bima.
Baca juga:
Para Kepala Daerah Bakal Pakai Gelang Beda Warna Selama Retret di Magelang, Ini Dia Artinya
Setelah diketahui para kepala daerah yang hadir, ia akan menentukan sikap terhadap para kepala daerah yang tak hadir.
"Nah setelah itu baru kami akan memberikan pernyataan kembali terkait dengan jumlah kehadiran dan apa kebijaksanaan dari Kemendagri, Akmil dan Lemhanas terkait dengan kepala daerah yang tidak hadir itu," ucapnya.
Saat ditanya sikap Kemendagri terkait instruksi Megawati, Bima belum ingin berkomenter lebih jauh. Ia menekankan akan menunggu data kehadiran kepala daerah terlebih dahulu.
Megawati diketahui memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDIP menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya menghentikan perjalanan ke Magelang, jika sudah telanjur menuju area retreat.
Instruksi ini muncul usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus suap KPU. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah