Tahanan Meninggal di Polsek Lubuklinggau, LPSK: Tersangka Wajib Dilindungi
LPSK.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Seorang tahanan harus meregang nyawa saat berada di tahanan aparat kepolisian. Kejadian seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam kejadian di Polsek Lubuklinggau Utara tersebut.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan, bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawan pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.
Baca Juga:
Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, LPSK Bertindak
"Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Nasution dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Nasution menjelaskan, kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap No. 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hermanto, 45, warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.
Nasution menilai, sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian.
"Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” ujarnya.
Nasution mendesak, peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas. Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah ke penyiksaan oleh oknum anggota, segera proses hukum.
"Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nasution.
Nasution mengingatkan, kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini.
"Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Anies Apresiasi Komitmen LPSK Berikan Kompensasi kepada 46 Korban Terorisme
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta