Tahanan Meninggal di Polsek Lubuklinggau, LPSK: Tersangka Wajib Dilindungi
 Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Februari 2022
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Februari 2022 
                LPSK.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Seorang tahanan harus meregang nyawa saat berada di tahanan aparat kepolisian. Kejadian seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam kejadian di Polsek Lubuklinggau Utara tersebut.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan, bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawan pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.
Baca Juga:
Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, LPSK Bertindak
"Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Nasution dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Nasution menjelaskan, kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap No. 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hermanto, 45, warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.
Nasution menilai, sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian.
"Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” ujarnya.
Nasution mendesak, peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas. Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah ke penyiksaan oleh oknum anggota, segera proses hukum.
"Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nasution.
Nasution mengingatkan, kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini.
"Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Anies Apresiasi Komitmen LPSK Berikan Kompensasi kepada 46 Korban Terorisme
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
 
                      Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
 
                      Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
 
                      Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
 
                      Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
 
                      Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
 
                      Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
 
                      Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
 
                      Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
 
                      Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
 
                      




