Anies Apresiasi Komitmen LPSK Berikan Kompensasi kepada 46 Korban Terorisme


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Humas Pemprov DKI
MerahPutih.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri penyerahan kompensasi 46 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Jakarta bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (22/2).
Dalam kesempatan itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memberikan apresiasi kepada LPSK yang telah menunaikan komitmen dan tanggung jawabnya memberikan kompensasi kepada para korban terorisme tersebut.
Baca Juga
"Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan," ujar Anies.
Anies mengatakan bahwa sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas, sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.
"Sebagai contoh di Jakarta, siapapun yang mengalami kekerasan apapun, maka kita akan tangani 100 persn, kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta. Jika mengalami kekerasan, maka kami akan turun dengan penuh tanggung jawab," jelas Anies.
Di samping itu, Anies menyatakan komitmennya dalam melindungi warga di Jakarta agar mendapatkan perlindungan oleh negara. Melalui LPSK ini wujud ikhtiar untuk mencegah munculnya peristiwa-peristiwa baru.
"Kami ingin menyampaikan salam kepada keluarga yang tidak bisa hadir di sini. Kami di DKI menyatakan dukungan dan semoga kita bisa bangkit bersama-sama, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya," pungkas Anies.
Baca Juga
Pemprov DKI Klaim Sudah Tangani Banjir Mampang Sebelum Anies di Hukum PTUN
Perlu diketahui, total jumlah kompensasi yang diserahkan kepada 46 korban yaitu senilai Rp 7,43 Miliar. Adapun ke-46 penerima itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot.
Kemudian, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
