Syarat Warga Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Oktober 2020
Syarat Warga Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. ANTARA/Ricky Prayoga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah dengan 16 persyaratan. Sebelumnya sempat berwacana untuk mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.

Ke-16 syarat menjalani isolasi mandiri di rumah itu, tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri, namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Baca Juga:

TNI-Polri Siaga di Hotel Isolasi Pasien COVID-19 Cegah Warga Keluar Masuk

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10).

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, dr. Widyastuti, MKM (Foto ANTARA/ Livia Kristianti/ am)
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, dr. Widyastuti, MKM (Foto ANTARA/ Livia Kristianti/ am)

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:

Wagub DKI Larang Warga yang Punya Rumah Sempit Isolasi Mandiri

Ke-16 persyaratan itu adalah:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (*)

Baca Juga:

Tiga Tempat Isolasi OTG Tampung 397 Pasien Termasuk Warga Luar Jakarta

#Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Wali Kota Mamdani mengajak Pramono bergabung dengan para pemimpin kota dunia di New York untuk membahas solusi atas sejumlah persoalan perkotaan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Indonesia
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Pada tahap awal, layanan segmen Velodrome–Manggarai dibuka secara terbatas di tiga stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka, dan Manggarai.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Jakarta Hadapi Kekeringan, DPRD Minta Dinkes Sediakan Air Minum Gratis
Dinkes DKI Jakarta disarankan bekerja sama dengan dinas dan badan usaha milik daerah (BUMD) terkait untuk menyediakan titik-titik pembagian air minum gratis.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Jakarta Hadapi Kekeringan, DPRD Minta Dinkes Sediakan Air Minum Gratis
Indonesia
BPBD DKI Ingatkan Potensi Kekeringan, Warga Diminta Hemat Air
Wilayah yang masuk kategori Awas meliputi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
BPBD DKI Ingatkan Potensi Kekeringan, Warga Diminta Hemat Air
Indonesia
Dukcapil DKI Padankan Data WNI dengan Imigrasi di Jakarta
Dukcapil juga memverifikasi alamat tempat tinggal WNA serta memantau perubahan status kependudukan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Dukcapil DKI Padankan Data WNI dengan Imigrasi di Jakarta
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Pemprov DKI Buka 3 Tahap Uji Coba LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai
Uji coba diperlukan untuk mengetahui kekurangan layanan sebelum LRT Jakarta dioperasikan secara lebih luas.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Pemprov DKI Buka 3 Tahap Uji Coba LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai
Indonesia
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengubah wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi warga.
Yusuf Abdillah - Kamis, 10 September 2026
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Ada 147 mahasiswa penerima KJMU yang mengeluhkan pemutakhiran desil.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Bagikan