Tiga Tempat Isolasi OTG Tampung 397 Pasien Termasuk Warga Luar Jakarta
Petugas merapikan ruang isolasi pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta terus menambah lokasi ruang isolasi bagi warga yang terpapar COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan. Adapun tower 4 dan 5 Wisma Atlet sudah lebih dulu disulap menjadi ruang isolasi pasien OTG.
Tiga lokasi baru isolasi kendali pasien tanpa gejala yaitu di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Fify Mulyani menyampaikan, tiga tempat isolasi kendali yang disiapkan Pemprov DKI itu bisa menampung sebanyak 397 pasien OTG.
Baca Juga
Tanggap Darurat Diperpanjang, DIY Siapkan Rusunawa Buat OTG COVID-19
Rinciannya, untuk JIC dapat menampung 120 pasien COVID-19 OTG; Graha Wisata Ragunan tersedia sebanyak 152 kamar pasien, dan Graha Wisata TMII memiliki 125 daya tampung pasien. Total jumlah keseluruhan daya tampung sebanyak 397 pasien.
"Ragunan 152 orang, Taman Mini 125 orang, PPPIJ/JIC 120 orang," kata Fify kepada wartawan, Kamis (1/10).
Dirinya menegaskan, tempat isolasi kendali yang ditambahkan Pemprov DKI di untuk semua masyarakat. Tidak mengikat hanya warga ber-KTP DKI saja. Tapi, warga di luar Jakarta diperbolehkan karantina di sana.
"Disiapkan oleh Pemprov DKI, tidak mengikat," tegasnya.
Kendati begitu, ucap Fify, tiga tempat isolasi tersebut masih dalam proses penyiapan fasilitas belum dapat digunakan. Ia memastikan dalam waktu dekat ketiga lokasi itu dapat digunakan.
Baca Juga
"Secepatnya, sedang diproses," tutur Fify. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah