Syarat Calon Kepala Daerah PDIP: Taat Konstitusi dan Tak Boleh Bohong
Hasto saat ditemui di Jakarta. (Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama sejumlah tokoh purnawirawan TNI-Polri di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga:
Respons Otto Hasibuan, PDIP: Megawati Menuliskan Pikirannya untuk Selamatkan Konstitusi
"Ya kami sudah melakukan pembahasan, partai tidak pernah kehilangan agenda-agenda termasuk mempersiapkan Pilkada dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto.
Politikus asal Yogyakarta ini melanjutkan PDIP sudah mempersiapkan para calon yang siap diusung pada kontestasi pilkada yang akan berlangsung pada November 2024.
“Semua berjalan secara dinamis dan calon-calon kami sudah persiapkan melalui sekolah partai,” ujarnya.
Baca juga:
Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, kata Hasto, PDIP menambahkan syarat khusus kepada para calon kepala daerah agar taat pada konstitusi dan tidak boleh berbohong.
“Kami tambahkan suatu penekanan terhadap pentingnya ketaatan terhadap konstitusi, terhadap budi pekerti, terhadap satunya kata dan perbuatan. Dan pemimpin itu tidak boleh bohong. Itu sebagai upaya menyempurnakan sistem kaderisasi di PDIP,” pungkasnya. (pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata