PDIP Harap MK Pertimbangkan Amicus Curiae

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 April 2024
PDIP Harap MK Pertimbangkan Amicus Curiae

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) berharap delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kerjenihan pikiran dan nurani dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.

"Untuk mempertimbangkan berbagai pendapat baik dari ahli, saksi, termasuk pendapat yang disampaikan masyarakat melalui forum Amicus Curiae," kata politikus PDIP Andreas Hugo Pareira saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Baca juga:

Gibran Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Bisa Bikin Kader PDIP Sangat Senang

Ia mengapresiasi 8 Hakim MK membuka proses persidangan ini tidak sekadar pada aspek sengketa penghitungan suara. Tetapi, juga membuka ruang perdebatan sengketa pada aspek proses.

“Sehingga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melihat pemilu ini tidak hanya sekedar prosedur formal untuk melahirkan presiden dan wakil presiden tetapi juga pada proses bagaimana pilpres yang melahirkan presiden dan wakil presiden ini terjadi,” ungkapnya.

Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengingatkan dengan proses itu kelahiran putusan MK yang cacat dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto bisa diperbaiki.

Baca juga:

PDIP Tak Masalah PPP Jalin Komunikasi dengan Parpol Kubu Prabowo

“Juga sudah membawa korban hakim ketua MK diputuskan melakukan pelanggaran etika berat, yang sudah diketahui oleh publik bahkan dunia memberikan perhatian,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Andreas, ini semua kembali tergantung pada tanggung jawab dan sikap moral dari nurani para hakim konstitusi untuk memperbaiki hal tersebut.

"Karena kalau tidak, ini akan menjadi beban bagi pemerintahan lima tahun ke depan, karena akan menjadi problem of legitimacy," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket

#Mahkamah Konstitusi #PDIP #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku mendapat arahan dan wejangan selama bertemu dengan Megawati di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Bagikan