PDIP Harap MK Pertimbangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) berharap delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kerjenihan pikiran dan nurani dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.
"Untuk mempertimbangkan berbagai pendapat baik dari ahli, saksi, termasuk pendapat yang disampaikan masyarakat melalui forum Amicus Curiae," kata politikus PDIP Andreas Hugo Pareira saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).
Baca juga:
Gibran Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Bisa Bikin Kader PDIP Sangat Senang
Ia mengapresiasi 8 Hakim MK membuka proses persidangan ini tidak sekadar pada aspek sengketa penghitungan suara. Tetapi, juga membuka ruang perdebatan sengketa pada aspek proses.
“Sehingga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melihat pemilu ini tidak hanya sekedar prosedur formal untuk melahirkan presiden dan wakil presiden tetapi juga pada proses bagaimana pilpres yang melahirkan presiden dan wakil presiden ini terjadi,” ungkapnya.
Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengingatkan dengan proses itu kelahiran putusan MK yang cacat dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto bisa diperbaiki.
Baca juga:
PDIP Tak Masalah PPP Jalin Komunikasi dengan Parpol Kubu Prabowo
“Juga sudah membawa korban hakim ketua MK diputuskan melakukan pelanggaran etika berat, yang sudah diketahui oleh publik bahkan dunia memberikan perhatian,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Andreas, ini semua kembali tergantung pada tanggung jawab dan sikap moral dari nurani para hakim konstitusi untuk memperbaiki hal tersebut.
"Karena kalau tidak, ini akan menjadi beban bagi pemerintahan lima tahun ke depan, karena akan menjadi problem of legitimacy," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK