Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PDIP Harap MK Pertimbangkan Amicus Curiae

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 April 2024
PDIP Harap MK Pertimbangkan Amicus Curiae

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) berharap delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kerjenihan pikiran dan nurani dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.

"Untuk mempertimbangkan berbagai pendapat baik dari ahli, saksi, termasuk pendapat yang disampaikan masyarakat melalui forum Amicus Curiae," kata politikus PDIP Andreas Hugo Pareira saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Baca juga:

Gibran Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Bisa Bikin Kader PDIP Sangat Senang

Ia mengapresiasi 8 Hakim MK membuka proses persidangan ini tidak sekadar pada aspek sengketa penghitungan suara. Tetapi, juga membuka ruang perdebatan sengketa pada aspek proses.

“Sehingga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melihat pemilu ini tidak hanya sekedar prosedur formal untuk melahirkan presiden dan wakil presiden tetapi juga pada proses bagaimana pilpres yang melahirkan presiden dan wakil presiden ini terjadi,” ungkapnya.

Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengingatkan dengan proses itu kelahiran putusan MK yang cacat dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto bisa diperbaiki.

Baca juga:

PDIP Tak Masalah PPP Jalin Komunikasi dengan Parpol Kubu Prabowo

“Juga sudah membawa korban hakim ketua MK diputuskan melakukan pelanggaran etika berat, yang sudah diketahui oleh publik bahkan dunia memberikan perhatian,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Andreas, ini semua kembali tergantung pada tanggung jawab dan sikap moral dari nurani para hakim konstitusi untuk memperbaiki hal tersebut.

"Karena kalau tidak, ini akan menjadi beban bagi pemerintahan lima tahun ke depan, karena akan menjadi problem of legitimacy," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket

#Mahkamah Konstitusi #PDIP #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
Kudatuli dan Profesionalitas TNI, Andi Widjajanto Ingatkan lagi Amanat Jenderal Soedirman
Peristiwa bersejarah itu pada hakikatnya menyasar elemen masyarakat bawah yang menyuarakan aspirasinya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kudatuli dan Profesionalitas TNI, Andi Widjajanto Ingatkan lagi Amanat Jenderal Soedirman
Bagikan