PDIP Harap MK Pertimbangkan Amicus Curiae


Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) berharap delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kerjenihan pikiran dan nurani dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.
"Untuk mempertimbangkan berbagai pendapat baik dari ahli, saksi, termasuk pendapat yang disampaikan masyarakat melalui forum Amicus Curiae," kata politikus PDIP Andreas Hugo Pareira saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).
Baca juga:
Gibran Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Bisa Bikin Kader PDIP Sangat Senang
Ia mengapresiasi 8 Hakim MK membuka proses persidangan ini tidak sekadar pada aspek sengketa penghitungan suara. Tetapi, juga membuka ruang perdebatan sengketa pada aspek proses.
“Sehingga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melihat pemilu ini tidak hanya sekedar prosedur formal untuk melahirkan presiden dan wakil presiden tetapi juga pada proses bagaimana pilpres yang melahirkan presiden dan wakil presiden ini terjadi,” ungkapnya.
Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengingatkan dengan proses itu kelahiran putusan MK yang cacat dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto bisa diperbaiki.
Baca juga:
PDIP Tak Masalah PPP Jalin Komunikasi dengan Parpol Kubu Prabowo
“Juga sudah membawa korban hakim ketua MK diputuskan melakukan pelanggaran etika berat, yang sudah diketahui oleh publik bahkan dunia memberikan perhatian,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Andreas, ini semua kembali tergantung pada tanggung jawab dan sikap moral dari nurani para hakim konstitusi untuk memperbaiki hal tersebut.
"Karena kalau tidak, ini akan menjadi beban bagi pemerintahan lima tahun ke depan, karena akan menjadi problem of legitimacy," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
