Syarat BPJS Kesehatan Saat Daftarkan Hak Atas Tanah dan Rumah Agar Kepersertaan Naik
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (batik merah) menyerahkan penghargaan pada RS UNS, Sabtu (19/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, kebijakan itu dilakukan untuk menggenjot jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kini, Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan Kepersertaan BPJS Kesehatan
"BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah itu berlaku nasional mulai 1 Maret mendatang," ujar Ghufron usai meninjau pelayanan kesehatan peserta Program JKN-KIS di sejumlah rumah sakit swasta di Solo, Sabtu (19/2).
Dikatakannya, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004 ini banyak orang belum tahu. Padahal, Kepesertaan BPJS itu gotong royong harus dilakukan.
"Langkah dari Kementerian ATR/BPN itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022. Kita harus berikan dukungan," katanya.
Tak hanya Kementerian ATR/BPN, lanjut dia, kementerian dan lembaga lain pun didorong membuat terobosan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia pun berterima kasih kepada Bapak Presiden, karena ada Inpres Nomor 1 tahun 2022 bahwa ada sekitar 30 kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya mendorong mengoptimalkan JKN.
"Kami tidak ingin masyarakat terlambat mendaftar sehingga tidak bisa menerima manfaat ketika sakit," ucapnya.
Ia menyebut, dengan Inpres itu, dengan kerja sama kementerian lalu dioptimalkan sehingga seluruh orang di 2024 sudah jadi peserta BPJS, paling tidak minimum coverage akan tercapai. Data terbaru, saat ini ada 235 juta lebih peserta BPJS Kesehatan.
"Targetnya kami sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2024," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BPJS Kesehatan Berikan Dana Bantuan Rp 100 Juta
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Harus Utamakan Nyawa
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
Nyesek Pasien Cuci Darah JKN PBI Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Padahal Hanya Pedagang Keliling
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud