Syarat BPJS Kesehatan Saat Daftarkan Hak Atas Tanah dan Rumah Agar Kepersertaan Naik


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (batik merah) menyerahkan penghargaan pada RS UNS, Sabtu (19/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, kebijakan itu dilakukan untuk menggenjot jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kini, Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan Kepersertaan BPJS Kesehatan
"BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah itu berlaku nasional mulai 1 Maret mendatang," ujar Ghufron usai meninjau pelayanan kesehatan peserta Program JKN-KIS di sejumlah rumah sakit swasta di Solo, Sabtu (19/2).
Dikatakannya, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004 ini banyak orang belum tahu. Padahal, Kepesertaan BPJS itu gotong royong harus dilakukan.
"Langkah dari Kementerian ATR/BPN itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022. Kita harus berikan dukungan," katanya.
Tak hanya Kementerian ATR/BPN, lanjut dia, kementerian dan lembaga lain pun didorong membuat terobosan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia pun berterima kasih kepada Bapak Presiden, karena ada Inpres Nomor 1 tahun 2022 bahwa ada sekitar 30 kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya mendorong mengoptimalkan JKN.
"Kami tidak ingin masyarakat terlambat mendaftar sehingga tidak bisa menerima manfaat ketika sakit," ucapnya.
Ia menyebut, dengan Inpres itu, dengan kerja sama kementerian lalu dioptimalkan sehingga seluruh orang di 2024 sudah jadi peserta BPJS, paling tidak minimum coverage akan tercapai. Data terbaru, saat ini ada 235 juta lebih peserta BPJS Kesehatan.
"Targetnya kami sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2024," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BPJS Kesehatan Berikan Dana Bantuan Rp 100 Juta
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat

Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat

Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh

Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
