Kini, Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan Kepersertaan BPJS Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 Februari 2022
Kini, Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan Kepersertaan BPJS Kesehatan

Rumah. (Foto: PUPR)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan tambahan aturan bagi masyarakat yang ingin jual beli tanah atau properti berupa rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Baca Juga:

Moeldoko Usulkan UI Kaji Crowdfunding Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Aturan ini, sesuai dengan surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut

BPJS Kesehatan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Lembaga ini menjadi satu satunya badan yang menyelenggaran jaminan kesehatan masyarakat bagi seluruh warga negara.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Pengumuman layanan jual beli tanah. (Foto: Tangkapan Layar)
Pengumuman layanan jual beli tanah. (Foto: Tangkapan Layar)

JKN ini, untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (PerPres JK), menetapkan ada kedua golongan yang membayar iuran yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBIJK).

Untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBIJK), merupakan pekerja formal dengan sistem bayar pekerja dan perusahaan, membayar mandiri serta aparatur sipil negara. (Asp)

Baca Juga:

Setengah Juta Warga Medan Belum Dilindungi BPJS Kesehatan

#Breaking #BPJS Kesehatan #BPJS #Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala BPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Bagikan