Surya Darmadi Disebut Bakal Tiba di Indonesia Siang Ini


Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8-8-2022). ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaks
MerahPutih.com - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng dipastikan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menghadapi proses hukum.
Diketahui, Apeng merupakan tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian Rp 78 triliun di Kejagung. Dia juga tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di KPK.
"Masih dalam Perjalanan," kata kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8).
Baca Juga:
Kejagung Persilakan Surya Darmadi Datang
Menurut Juniver, Apeng kemungkinan tiba sekitar 13.00 WIB. "Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan ke mana nanti kita saling info," ujarnya.
Apeng sebelumnya sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari Kejagung untuk diperiksa. Kini, Apeng disebut telah siap kooperatif kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
Apeng merupakan buronan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Apeng juga merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap.
Baca Juga:
Bos Duta Palma Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (Pon)
Baca Juga:
KPK Yakin Ekstradisi Surya Darmadi dari Singapura Lebih Mudah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
