Kejagung Persilakan Surya Darmadi Datang


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri)
MerahPutih.com - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa. Kini, Apeng disebut telah siap kooperatif kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
Kejagung mempersilakan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi datang ke gedung bundar untuk mengikuti proses hukum.
Surya Darmadi atau karib disapa Apeng itu kini tengah terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Bos Duta Palma Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri
“Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu (14/8).
Apeng disebut bakal datang ke Indonesia pada Senin (15/8) hari ini, untuk menghadapi proses hukum. Ketut mengaku pihaknya belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
“Belum ada (konfirmasi),” ujar Ketut.
Apeng merupakan buronan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Apeng juga merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap.
Baca Juga:
KPK Yakin Ekstradisi Surya Darmadi dari Singapura Lebih Mudah
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (Pon)
Baca Juga:
Kejaksaan Minta Bantuan Jaksa Singapura Pulangkan Tersangka Korupsi Surya Darmadi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
