Survei Pilpres: Duet Anies-Puan Paling Banyak Dipilih, Elektabilitas Capai 51,3 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 April 2022
Survei Pilpres: Duet Anies-Puan Paling Banyak Dipilih, Elektabilitas Capai 51,3 Persen

Hasil survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menunjukkan elektabilitas calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024, Kamis (7/4). ANTARA/HO-Humas indEX Research

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research melakukan simulasi pasangan calon presiden-wakil presiden pada 2024.

Hasilnya, duet Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPR RI, Puan Maharani paling banyak dipilih dengan elektabilitas sebesar 51,3 persen.

Baca Juga

Survei: Elektabilitas PSI Tembus 6,1 Persen, PAN dan PPP Terancam Gagal ke Senayan

"Pasangan Anies Baswedan dan Puan Maharani sebagai calon presiden dan calon wakil presiden menjadi pilihan favorit untuk berlaga di Pilpres 2024," kata peneliti indEX Research Reza Reinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/4).

Indra memaparkan elektabilitas Gubernur DKI Jakarta tersebut sempat turun, lanjutnya, namun hal itu tidak terlalu signifikan karena bertahan di angka 8,5 persen. Sedangkan, sejumlah nama-nama yang biasanya di papan bawah mengalami kenaikan.

"Elektabilitas Puan Maharani mencapai 2,7 persen, Airlangga Hartarto 1,3 persen, dan Muhaimin Iskandar 0,2 persen," jelasnya.

Menurutnya, Anies Baswedan menjadi pusat oposisi terhadap wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode. Hal itu serupa dengan posisi Ketua DPR Puan Maharani yang dinilai sebagai figur kuat di PDI Perjuangan dengan opini pilpres tetap digelar di 2024.

Jika pada akhirnya tidak ada amendemen Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 terkait pemilu, duet Anies dan Puan berpeluang kuat untuk bertarung di Pilpres 2024.

"Memasangkan Puan dan Anies bisa menjadi simbol rekonsiliasi kekuatan nasionalis dan religius," tegasnya.

Baca Juga

Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang

Pasangan Anies-Puan juga lebih banyak mendapatkan dukungan dari responden penelitian survei dibandingkan pasangan lain. Misalnya, Anies-Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat elektabilitas 38,0 persen, Anies-Sandiaga Uno sebesar 33,4 persen, Prabowo Subianto-AHY sebanyak 30,4 persen, dan Anies-Airlangga Hartarto sejumlah 29,6 persen.

Anies Puan juga lebih unggul daripada skenario yang selama ini diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, yaitu Prabowo-Puan yang mendapat elektabilitas 27,8 persen.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat elektabilitas paling kuat jika dipasangkan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yakni sebesar 25,2 persen. Sedangkan pasangan Ganjar-Airlangga meraih elektabilitas 22,1 persen dalam survei tersebut.

Survei indEX Research dilakukan pada 21-30 Maret 2022, dengan melibatkan 1.200 responden yang mewakili semua provinsi dan dipilih secara acak bertingkat. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka, dengan margin of error sekitar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. (Asp)

Baca Juga

Survei: Pemilih PDIP Cenderung Pilih Ganjar ketimbang Puan

#Survei #Hasil Survei #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan