Survei: Elektabilitas PSI Tembus 6,1 Persen, PAN dan PPP Terancam Gagal ke Senayan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 April 2022
Survei: Elektabilitas PSI Tembus 6,1 Persen, PAN dan PPP Terancam Gagal ke Senayan

Hasil survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research terkait elektabilitas partai politik. (ANTARA/HO-Humas IndEX Research).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research melaporkan hasil survei terkait elektabilitas partai politik menjelang Pemilu 2024.

Kata peneliti indEX Research Reza Reinald, delapan parpol diprediksi lolos ke parlemen karena memperoleh elektabilitas di atas empat persen sebagai syarat ambang batas.

Baca Juga

Survei: Pemilih PDIP Cenderung Pilih Ganjar ketimbang Puan

"Beberapa partai terancam terpental dari Senayan," ujar Reza melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/3).

indEX Research memaparkan partai-partai yang memuncaki elektabilitas. Posisi pertama ditempati PDIP dengan elektabilitas 17,5 persen, disusul Gerindra sebesar 13,0 persen dan Golkar 8,3 persen.

"PDIP, Gerindra, dan Golkar kembali menguasai tiga besar elektabilitas, sedangkan PSI menembus angka 6,1 persen," tutur Reza

Menurut Reza, kenaikan elektabilitas Partai Golkar membuat posisinya kembali pada tahun lalu. Golkar sempat terancam oleh Demokrat yang mendulang lonjakan elektabilitas selama gonjang-ganjing KLB yang akhirnya gagal digulirkan.

Baca Juga

75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Selain itu, ditambah lagi dengan manuver Golkar yang mendorong perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode. Hal itu mendulang dukungan dari pemilih Jokowi

"Selain Golkar dan PSI, kenaikan elektabilitas dialami oleh PKB 6,4 persen," ujarnya.

Di antara partai-partai oposisi, hanya Demokrat yang mengalami kenaikan elektabilitas, yakni 5,4 persen, sedangkan PKS turun 4,8 persen.

Survei dilakukan pada 21 hingga 30 Maret 2022 terhadap 1.200 orang yang mewakili semua provinsi dan dipilih secara acak bertingkat. Wawancara secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk margin of error sekitar 2,9 persen serta tingkat kepercayaan 95 persen. (Asp)

Baca Juga

Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang

#Pemilu #Pilpres #Partai Politik #Survei #Hasil Survei
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan