Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Maret 2022
Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sejumlah mural bertemakan Pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei bertajuk "Sikap Publik Terhadap Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden".

Hasilnya, mayoritas publik menolak penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, hasil survei itu didapat dari jawaban dua pertanyaan yang disodorkan kepada responden.

Baca Juga:

Pasal 222 UU Pemilu Dinilai Jegal Hak Konstitusi Partai Baru

Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang masa jabatannya hingga 2027 tanpa pemilu karena pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Kedua, sesuai dengan UUD 1945, presiden harus dipilih rakyat dan dibatasi hanya 2 masa jabatan masing-masing selama 5 tahun dan Presiden Jokowi harus berakhir masa jabatannya pada 2024 meskipun pandemi belum berakhir.

"Kami tanyakan dari 2 ide tersebut, pendapat mana yang lebih disetujui oleh responden oleh masyarakat. Hasilnya, secara keseluruhan 70,7 persen menyetujui pendapat kedua. Artinya menolak perpanjangan masa jabatan presiden," kata Djayadi saat memaparkan hasil surveinya secara daring, Kamis (3/3).

Baca Juga:

Jabar Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024

Djayadi menjelaskan, responden yang setuju pendapat “Presiden Jokowi diperpanjang masa jabatannya hingga 2027 tanpa Pemilu karena pandemi yang belum berakhir relatif kecil hanya 20.3 persen.

Tak hanya itu, kata Djayadi, di kalangan masyarakat yang mengetahui isu penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden tingkat penolakannya jauh lebih tinggi.

"Yaitu 74 persen. Kemudian di kalangan yang tidak tahu isu ini penolakannya sedikit lebih rendah tapi tetap mayoritas yaitu 67,5 persen," jelas dia.

Dengan demikian, merujuk survei LSI isu perpanjangan masa jabatan presiden ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Kemudian, jika isu ini semakin disebarkan, dan diketahui oleh publik maka tingkat penolakannya cenderung makin tinggi.

"Sikap dasar masyarakat sikap dasar masyarakat adalah menolak perpanjangan itu, sikap dasarnya," kata.

Adapun survei LSI ini digelar pada medio 25 Februari - 1 Maret 2022. Survei menggunakan metode simple random sampling, dengan sampel basis sebanyak 1.197 responden dan toleransi kesalahan (margin of error atau MoE ±2,89% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sampel berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang terdistribusi secara proporsional. Survei ini mewakili 71 persen dari populasi pemilih nasional. (Pon)

Baca Juga:

Partai Partai Anyar Tolak Penundaan Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres #Survei #LSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menanggapi survei SMRC terkait kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Indonesia
Hasil Survei SMRC Kepuasan ke Prabowo Turun, Ini Kata Dasco
Hasil survei yang terbukti sesuai dengan kondisi sebenarnya bisa menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Hasil Survei SMRC Kepuasan ke Prabowo Turun, Ini Kata Dasco
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Bagikan