Partai Partai Anyar Tolak Penundaan Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Maret 2022
Partai Partai Anyar Tolak Penundaan Pemilu 2024

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai partai anyar yang sedang dalam proses berjuang untuk dapat tiket dalam pemilu 2024, menyuarakan penolakannya atas wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo.

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Buruh, lalu Partai Kebangkitan Nusantara tegas menolak usulan dari beberapa pimpinan partai politik yang ingin menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena itu melanggar konstitusi negara dan merusak praktik demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:

Pemerintah Diimbau Fokus Kontrol Harga Pangan, Ketimbang Urusi Isu Tunda Pemilu

Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono menilai usulan itu muncul dari ambisi segelintir pimpinan partai politik yang tidak siap menghadapi Pemilu 2024.

"Usulan menunda Pemilu karena kepentingan partai tersebut yang tidak siap bertarung di 2024 karena elektabilitas calon presiden mereka rendah," kata Agus Jabo.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, pihaknya akan melawan usulan menunda Pemilu 2024 melalui aksi-aksi yang konstitusional.

Partai Buruh dalam waktu dekat akan berkirim surat ke MPR, DPR, KPU, dan Presiden RI Joko Widodo, meminta pihak-pihak tersebut tidak membicarakan, mendiskusikan, bahkan menindaklanjuti usulan tersebut.

Ia mengingatkan, para pimpinan politik yang mengusulkan penundaan Pemilu, bahwa Presiden Joko Widodo secara terbuka telah menolak adanya penambahan masa jabatan dan perubahan konstitusi demi menambah masa jabatan.

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (Ketum Pimnas PKN) Gede Pasek Suardika mengajak masyarakat untuk menaati konstitusi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

"PKN meminta semua pihak menaati konstitusi negara dalam berdemokrasi. Jangan hanya kalkulasi keuntungan kekuasaan semata yang dilihat," kata Gede Pasek Suardika (GPS).

Ia menjelaskan, PKN akan selalu tegak lurus dengan ketentuan dalam konstitusi negara.

"Satu jengkal langkah pun, parpol sebagai pranata penting demokrasi harus ikuti konstitusi negara. Jangan malah menjadi contoh pelanggar konstitusi," kata mantan anggota DPR dan DPD RI tersebut. (Pon)

Baca Juga:

'Tangan Kanan' Prabowo Beberkan Alasan Gerindra Tolak Penundaan Pemilu

#Pemilu #Pilpres #Partai Ponsel #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan