Partai Partai Anyar Tolak Penundaan Pemilu 2024
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
MerahPutih.com - Partai partai anyar yang sedang dalam proses berjuang untuk dapat tiket dalam pemilu 2024, menyuarakan penolakannya atas wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Buruh, lalu Partai Kebangkitan Nusantara tegas menolak usulan dari beberapa pimpinan partai politik yang ingin menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena itu melanggar konstitusi negara dan merusak praktik demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
Pemerintah Diimbau Fokus Kontrol Harga Pangan, Ketimbang Urusi Isu Tunda Pemilu
Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono menilai usulan itu muncul dari ambisi segelintir pimpinan partai politik yang tidak siap menghadapi Pemilu 2024.
"Usulan menunda Pemilu karena kepentingan partai tersebut yang tidak siap bertarung di 2024 karena elektabilitas calon presiden mereka rendah," kata Agus Jabo.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, pihaknya akan melawan usulan menunda Pemilu 2024 melalui aksi-aksi yang konstitusional.
Partai Buruh dalam waktu dekat akan berkirim surat ke MPR, DPR, KPU, dan Presiden RI Joko Widodo, meminta pihak-pihak tersebut tidak membicarakan, mendiskusikan, bahkan menindaklanjuti usulan tersebut.
Ia mengingatkan, para pimpinan politik yang mengusulkan penundaan Pemilu, bahwa Presiden Joko Widodo secara terbuka telah menolak adanya penambahan masa jabatan dan perubahan konstitusi demi menambah masa jabatan.
Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (Ketum Pimnas PKN) Gede Pasek Suardika mengajak masyarakat untuk menaati konstitusi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
"PKN meminta semua pihak menaati konstitusi negara dalam berdemokrasi. Jangan hanya kalkulasi keuntungan kekuasaan semata yang dilihat," kata Gede Pasek Suardika (GPS).
Ia menjelaskan, PKN akan selalu tegak lurus dengan ketentuan dalam konstitusi negara.
"Satu jengkal langkah pun, parpol sebagai pranata penting demokrasi harus ikuti konstitusi negara. Jangan malah menjadi contoh pelanggar konstitusi," kata mantan anggota DPR dan DPD RI tersebut. (Pon)
Baca Juga:
'Tangan Kanan' Prabowo Beberkan Alasan Gerindra Tolak Penundaan Pemilu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029