Jabar Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Maret 2022
Jabar Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan presiden memang masih dua tahun lagi. Namun persiapan Pemilu sudah mulai disiapkan sejak sekarang. Apalagi setelah Pilpres 2024 disusul dengan pemilihan kepala daerah.

Di ranah politik, sejumlah nama sudah digadang-gadang. Sementara di tingkat teknis penyelenggaraaan pun, mulai melakukan ancang-ancang.

Baca Juga:

IKN Nusantara Hanya Gelar Pileg dan Pilpres, Tidak Ada Pilkada

Salah satu unsur penting penyelenggaraan pemilu di ranah teknis adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab di dinas inilah data kependudukan atau calon pemilih diolah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menekankan, pentingnya komitmen dan penyamaan persepsi diantara jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

"Siap-siap 2024 bersamaan (pilkada serentak) di bulan November. Pilpres digelar sekitar Februari, lalu pilkada. Data-data dari Dukcapil pasti akan diandalkan," kata Setiawan di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/3).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya membuka layanan jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) untuk pelajar usia 17 tahun di empat SMA di Ibu Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dispendukcapil Surabaya)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya membuka layanan jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) untuk pelajar usia 17 tahun di empat SMA di Ibu Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dispendukcapil Surabaya)

Ia menegaskan, perlu terobosan- terobosan untuk menyambut 2024. Dukcapil menjadi sektor yang diandalkan.

Di mana, persiapan-persiapan yang harus dilakukan rencana penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Digital Dalam Genggaman, yang rencananya dicanangkan pada 17 Maret 2022.

"Ini sangat baik sekali penerapan SIAK, kalau kita mengurus apa, kita akan mendapatkan apa," ujarnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Sah, Pemilu Serentak Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024

#Pemilu #UU Pilkada #UU Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Bagikan