Surpres Belum Diterima, Komisi II Agendakan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
MerahPutih.com - Pembahasan materi dan simulasi uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu diagendakan digelar Komisi II DPR pada Rabu (12/1) atau Kamis (13/1).
Sesuai aturan, Komisi II DPR via Ketua DPR menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi terkait nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu.
Baca Juga:
Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu Bekerja Independen
Apabila Surpres sudah diterima DPR maka Ketua DPR akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Komisi II DPR untuk melakukan uji kelayakan.
"Nanti Komisi II DPR akan menjadwalkan dan melakukan uji kelayakan para calon anggota KPU dan Bawaslu. Lalu Komisi II DPR memilih dan menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, Senin (10/1).
Dia mengatakan, hingga saat ini Surpres belum diterima DPR sehingga pihaknya hanya menunggu. Komisi II DPR selambat-lambatnya harus melakukan uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu pada Februari 2022.
"Komisi II DPR selambatnya sudah melaksanakan uji kelayakan pada Februari 2022 dan harus memutuskan serta menetapkan para anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," katanya.

Junimart mengatakan syarat mutlak para calon anggota KPU-Bawaslu adalah komitmen menjaga integritas, independen, dan memahami persoalan kepemiluan di beberapa negara.
Sebelumnya, Tim seleksi menyampaikan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 hasil penyeleksian ke Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1).
Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne.
Baca Juga:
DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Kemudian, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
