Surplus Beras Diragukan, DPR Minta Kejelasan Pemerintah Sebelum Ekspor Dilakukan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
Surplus Beras Diragukan, DPR Minta Kejelasan Pemerintah Sebelum Ekspor Dilakukan

-Pekerja saat mengangkat beras dari gudang Bulog (HO/Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan ekspor beras mendapat dukungan Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan nasional dan kesejahteraan petani sebelum implementasi kebijakan ekspor.

Daniel Johan menyatakan bahwa dukungan untuk ekspor harus dibarengi dengan jaminan keamanan pasokan beras nasional. Ia juga berharap tidak ada lagi berita impor beras, dengan prioritas utama adalah mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan Indonesia.

"Prioritas pertama dan utama adalah Indonesia mandiri dan berdaulat pangan, setelah tercapai dan berlebih baru kita ekspor," ucap Daniel Johan dalam keterangannya, Minggu (27/4).

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa produksi beras nasional saat ini melimpah dan stok pemerintah melebihi kebutuhan. Hal ini menyebabkan beberapa negara melakukan pendekatan agar Indonesia bersedia mengekspor beras.

Baca juga:

Presiden Izinkan Ekspor Beras, Mentan Ingin Fokus Dulu Kuatkan Cadangan

Prabowo mengizinkan ekspor beras dengan alasan kemanusiaan dan meminta agar keuntungan tidak menjadi prioritas utama, melainkan cukup untuk mengembalikan modal.

Daniel Johan sependapat dengan langkah Prabowo untuk membantu negara lain yang membutuhkan. Namun, ia meminta pemerintah untuk memastikan harga gabah di tingkat petani dibeli dengan adil, tata niaga beras dikendalikan oleh negara, dan tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu spekulasi serta keresahan masyarakat sebelum keran ekspor dibuka.

Lebih lanjut, Daniel mengingatkan bahwa kebijakan pangan, terutama beras, harus terintegrasi dalam kerangka ketahanan nasional. Ia khawatir jika stok beras diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar global, harga pangan dalam negeri tidak lagi terjamin oleh semangat konstitusi, melainkan ditentukan oleh perhitungan bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan keadilan sosial.

Baca juga:

Pemerintah Klaim Tidak Akan Impor Beras Sampai 2026

Dalam kesempatan yang sama, Daniel menyoroti data harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang saat ini justru berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kg. Kondisi ini menimbulkan keraguan bahwa surplus beras nasional telah tercapai secara merata.

“Kebijakan ekspor beras harus mempertimbangkan realitas di lapangan. Jika petani tidak mendapatkan harga yang layak dan distribusi pangan masih didominasi oleh segelintir pihak, maka ekspor hanya akan memperlebar jurang ketimpangan,” tegasnya.

#Beras #Stok Beras #Impor Beras #Beras Impor #Harga Beras #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan