Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Mulai PSBB Pekan Depan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2020
Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Mulai PSBB Pekan Depan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (MP/Budi Lentera)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berlaku mulai 28 April 2020.

"Berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020," ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (24/4).

Baca Juga:

Pengujian Sampel Corona Bakal Dilakukan Masif dan Libatkan Aparat

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.

Sebelum efektif diberlakukan, kata dia, dilakukan tiga hari masa sosialisasi PSBB, yaitu Sabtu-Senin, 25-27 April 2020.

Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Gubernur Khofifah memaparkan jumlah penyebaran pasien Covid-19 di Provinsi Jawa TImur
Gubernur Khofifah akan panggil sejumlah kepala daerah di wilayahnya terkait peningkatan jumlah pasien Covid-19 (MP/Budi Lentera)

Menurut Khofifah, pada Jumat, 25 April 2020, masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.

Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, lanjut dia, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang.

"Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan," ujar mantan menteri sosial ini.

Baca Juga:

Pemberian Kartu Prakerja Bagi Pekerja yang Terdampak COVID-19 Keliru

Di tempat sama, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan maksimal selama 14 hari sehingga mampu menekan serta menurunkan angka penderita COVID-19, khususnya di wilayah setempat.

"Ini sudah kesepakatan dan semua harus menjalankannya. Masa sosialisasi tiga hari digunakan untuk memperkenalkan ke masyarakat dan PSBB dilakukan selama 14 hari," tutup dia. (*)

#Khofifah Indar Parawansa #COVID-19 #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Ini Yang Dicari KPK dari Pemeriksaan Khofifah
Khofifah sedianya diperiksa KPK pada Jumat (20/6) di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pada Rabu (18/6) lantaran harus menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Ini Yang Dicari KPK dari Pemeriksaan Khofifah
Indonesia
Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
Khofifah didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengacara dari MAKI.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
Indonesia
Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim
Gubernur Jawa Timur ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim
Indonesia
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Indonesia
KPK Bantah Isu Takut Periksa Khofifah dan RK, Ini Alasan Keduanya Belum Dipanggil
Ridwan Kamil diagendakan diperiksa menjadi saksi setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
KPK Bantah Isu Takut Periksa Khofifah dan RK, Ini Alasan Keduanya Belum Dipanggil
Indonesia
Khofifah Manut KPK, Tunggu Jadwal Pemanggilan Ulang Terkait Korupsi Dana Hibah
Khofifah mengaku telah meminta penjadwalan ulang pemanggilan antara 23-26 Juni 2025 lalu, tetapi KPK belum juga memanggilnya
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Khofifah Manut KPK, Tunggu Jadwal Pemanggilan Ulang Terkait Korupsi Dana Hibah
Indonesia
Panggilan Pertama Khofifah Keluar Negeri Wisuda Anaknya, KPK Harap Jadwal Kedua Bisa Klop
KPK berharap jadwal pemanggilan kedua yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Panggilan Pertama Khofifah Keluar Negeri Wisuda Anaknya, KPK Harap Jadwal Kedua Bisa Klop
Indonesia
KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
Khofifah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Khofifah di Kasus Korupsi Dana Pokmas Jatim
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokmas Jatim.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Juni 2025
KPK Buka Peluang Periksa Khofifah di Kasus Korupsi Dana Pokmas Jatim
Bagikan