Supaya Guru Cubit Murid Tak Dipenjara Lagi, Ini yang Dilakukan SMPN 6 Mataram


Foto: facebook
MerahPutih Nasional - Belakangan ini sangat marak kasus pelaporan ke meja hijau wali murid kepada guru yang melakukan disiplin pada anak-anak di sekolah.
Setelah seorang guru di Sinjai, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam (46) harus mengikuti persidangan karena mencubit seorang siswanya, kini giliran Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur yang dilaporkan ke polisi sebab mencubit anak muridnya.
Karena persoalan inilah pihak sekolah SMP N 6 Mataram membuat peraturan secara tertulis terhadap calon siswa/i baru mereka dengan membuat surat perjanjian dengan calon siswa dan orangtuanya, sebelum diterima di sekolah unggulan di Jl Udayana No 6, Kota Mataram, NTB itu.
Perjanjiannya berisi pihak orangtua tidak boleh menuntut pihak sekolah apabila:
Dicubit, dipoting rambutnya, dijemur di lapangan, dihukum push up, dijewer, dan diberi hukuman karena kenakalan mereka yang masih disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Perjanjian tersebut dibuat demi menciptakan generasi penerus bangsa yang mandiri dan menghormati pendidikan.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran

Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan

Lirik 'Guruku Tersayang', Lagu Penghormatan Spesial akan Peran Guru

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Baru Dibuka Sepekan, Sekolah Rakyat Solo Kekurangan Guru Bahasa Jawa dan Agama Katolik Selain Tenaga Pendukung

Otonomi Daerah Bikin Kekosongan Kepala Sekolah Makin Parah, Ini Kata DPR
