Sunat Isi Takaran Minyakita, Kemendag Ingatkan Produsen Bisa Dipenjara 5 Tahun

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 12 Maret 2025
Sunat Isi Takaran Minyakita, Kemendag Ingatkan Produsen Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kemendag bersama Satgas Pangan Polri melakukan sidak sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara. (Foto: Dok/Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan, dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran.

"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan Minyakita," terang dia, Rabu (12/3).

Moga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk Minyakita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga.

Baca juga:

Alasan Produsen Kurangi Takaran MinyaKita: Ramadan Buat Mereka Cari Untung

Hal itu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual Minyakita menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.

"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.

Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga:

Marak Ditemukan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pasar Rakyat

Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

"Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran," ungkap Moga.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Kemenperin Ancam Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.

"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," pungkas Helfi. (Asp)

#Minyakita #Kemendag #Minyak Goreng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Mengusung tema “The Ultimate Hub for Global Sourcing”, TEI 2026 menempati area pameran seluas 16.656 meter persegi dengan target potensi transaksi 17,5 miliar dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Indonesia
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Hasil uji laboratorium dari otoritas kompeten secara spesifik menunjukkan adanya cacat mutu yang fatal pada produk massal tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Indonesia
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Miyakita bermasalah tersebut diketahui setelah warga menerima paket bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas sehingga produk MinyaKita.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Bagikan