Suharso Monoarfa: Jangan Seret Nama Jokowi di Konflik Internal PPP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 September 2022
Suharso Monoarfa: Jangan Seret Nama Jokowi di Konflik Internal PPP

Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Mukernas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas. Suharso Monoarfa meminta pihak yang menggulingkan kekuasaannya dari kursi Ketua Umum PPP tidak menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Suharso di hadapan kader PPP yang tengah mengikuti Workshop DPRD PPP Se-Indonesia di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta, Selasa (6/9).

"Jangan bawa-bawa nama Presiden, jangan bawa-bawa nama lembaga-lembaga negara," kata Suharso dalam potongan video yang diterima Merahputih.com, Selasa (6/9).

Baca Juga:

PPP Serahkan Berkas Pergantian Ketum ke Kemenkumham

Menteri PPN/ Kepala Bappenas itu bahkan menegaskan secara berulang. Suharso meminta tidak ada pihak internal PPP yang menyeret-nyeret nama Jokowi.

"Saya tekankan sekali lagi, jangan bawa nama Presiden. Presiden tidak ikut campur dalam hal semacam ini," tegas Suharso.

Dalam kesempatan ini, Suharso juga menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketum PPP.

Ia pun membantah informasi yang berkembang di masyarakat soal statusnya yang tak lagi menjabat sebagai Ketum PPP.

"Saya masih Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Sekali lagi, saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan," tegas dia.

Baca Juga:

Tolak Hasil Mukernas, Suharso Monoarfa Klaim Masih Menjabat Ketum PPP

Lebih lanjut Suharso menegaskan, hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang memberhentikannya sebagai ketum melanggar AD/ART.

“Kita tidak ingin konflik lagi, kita sudah lelah, pemilu sudah dekat, kita harus konsolidasi, yang tidak mau konsolidasi minggir,” ujarnya.

Sebelumnya, PPP menggelar Mukernas bertajuk “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024” di Swiss Belinn Hotel, Serang, Banten pada Minggu (4/9).

Forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar itu memutuskan mengangkat Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.

Adapun Mukernas tersebut dihadiri oleh Majelis dan Mahkamah Partai, pengurus harian DPP PPP, serta Ketua dan Sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

Kemudian, anggota DPR RI Fraksi PPP M Amir Uskara dan Achmad Baidowi, serta Ketua Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Habib Farhan Hasan Al Amri. (Pon)

Baca Juga:

Nasib KIB setelah Suharso Lengser dari Ketum PPP

#Suharso Manoarfa #DPP PPP #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan