Subsidi BBM Bisa Mencapai Rp 698 Triliun Sampai Akhir 2022


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pripurna DPR di Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
MerahPutih.com - Pemerintah tengah menggodok rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu karena anggaran untuk subsidi energi berpotensi melebar jika harga Pertalite dan solar tidak naik.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa subsidi dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat mencapai lebih dari Rp 698 triliun sampai akhir 2022.
Baca Juga:
Jumlah tersebut melampaui kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 senilai Rp 502,4 triliun yang disebabkan oleh tren kenaikan harga minyak dunia, pelemahan kurs rupiah, dan konsumsi Pertalite dan Solar yang besar.
“Jumlah subsidi dan kompensasi ini diperkirakan akan habis dan bahkan terlampaui mencapai di atas Rp 698 triliun hingga akhir tahun. Ini akan menjadi tambahan belanja RAPBN 2023,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Adapun kuota subsidi dan kompensasi BBM senilai Rp 502,4 triliun telah meningkat tiga kali lipat dari kuota awal 2022 karena harga keekonomian BBM dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah semakin besar.
Baca Juga:
Pemerintah akan terus berupaya memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat miskin dan rentan yang memang membutuhkan bantuan.
Saat ini rumah tangga miskin dan tidak mampu hanya menikmati 5 persen dari subsidi Solar dan 20 persen subsidi Pertalite yang akan meningkatkan kesenjangan makin tinggi antar masyarakat.
“Upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi energi akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi secara nasional dan dampaknya terhadap seluruh masyarakat,” katanya.
Upaya tersebut dilakukan secara simultan melalui proses kalibrasi untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, menjaga proses pemulihan ekonomi, dan melakukan langkah-langkah konsolidasi penyehatan APBN. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa
