BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp 600 Ribu Per Orang
SPBU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah akan mengucurkan Bantuan Langsung Tunai senilai total Rp 12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat.
Kucuran BLT sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Baca Juga:
Wapres Tegaskan Pemerintah Siapkan 3 Opsi Terkait BBM Bersubsidi
"Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin, yang membahas pengalihan subsidi BBM.
Risma menyampaikan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp 300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran. Dalam hal ini, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.
"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," kata Risma.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dari total bantuan sosial Rp 25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
Kemudian kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.
Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 T dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial. (Knu)
Baca Juga:
DPR Belum Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM dengan Pemerintah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
BTN Proyeksikan Pertumbuhan Rumah Subsidi di Atas 10 Persen pada Tahun 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri