Suap Meikarta, KPK Dalami Peran Legislator Bekasi Soleman


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, milik Lippo Group. Dalam mengusut kasus suap itu, lembaga antirasuah tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak. Salah satunya, Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Soleman.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami

"Dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana. Ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7) malam.
Pada persidangan perkara suap proyek Meikarta, Soleman disebut sebagai pihak yang mempertemukan Iwa Karniwa dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang, Henry Lincoln. Bahkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu disebut mengetahui adanya janji fee Rp1 miliar untuk Iwa.
Febri mengamini jika Soleman merupakan salah satu pihak yang berpeluang besar diperiksa dalam kasus ini. Semua hal yang muncul pada persidangan bakal dikonfirmasi langsung kepada Soleman.
"Nanti saksi-saksi lain tentu akan kami periksa juga, sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik," kata Febri.
Saat ini, kata Febri, penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti untuk menentukan peran-peran dari setiap pihak yang diduga terlibat.
"Artinya menelusuri apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap atau pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini," tutup Febri.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.

Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
