MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta dilakukan untuk keuntungan korporasi. Diketahui Meikarta adalah proyek prestisius milik Lippo Grup. Dugaan tersebut terus didalami dan dikembangkan lembaga antirasuah.
"Kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin disana," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7) malam.
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Dalami Peran Legislator Bekasi Soleman
Sejauh ini KPK belum menyimpulkan lebih lanjut apakah korporasi tersebut terlibat atau tidak dalam praktik dugaan suap tersebut. KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut bagaimana posisi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak yang telah diproses dalam kasus ini.
"KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan. Kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut, apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi atau dia menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personel saja," ujar Febri.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta. Teranyar, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Reaksi Ridwan Kamil
Bortholomeus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Baca Juga: Harta Sekda Jabar Iwa Karniwa Tersangka Baru Suap Meikarta
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)