Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Reaksi Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (MP/Mauritz)
MerahPutih.Com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa resmi menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Dengan penetapan status tersangka tersebut, praktis Iwa Karniwa akan meninggalkan posisinya sebagai Sekda Jabar.
Terkait status tersangka salah satu pejabat kunci di provinsinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menemui Iwa Karniwa.
Baca Juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Duit Rp1 Miliar ke Lippo Cikarang
"Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Senin (29/7) malam.
Walaupun sudah mendengar kabar tentang penetapan tersangka Iwa oleh KPK, menurutnya ia akan memperdalam informasi itu lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.
"Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung, kalau bisa besok pagi (sudah dapat informasi)," ujar Emil.
Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya yang berada di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Sebagaimana dilansir Antara, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7).
Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?
Bagikan
Berita Terkait
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan
KDM akan Panggil Kepala BGN Jabar, Minta 'Pertanggungjawaban' Pasca Maraknya Kasus Keracunan MBG
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera