Suami Sandra Dewi Terima Duit Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Harvey Moeis disebut terima uang korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - JAKSA penutut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menerima uang haram hasil korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 senilai Rp 420 miliar. Harvey disebut menikmati uang panas tersebut bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang kini juga berstatus terdakwa.
Aliran uang haram tersebut terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo. “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7).
?
Jaksa menjelaskan perbuatan Suranto bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Babel Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani telah merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
?
Baca juga:
Aset Harvey Moeis Disita Kejaksaan Agung, dari Mobil Ferrari hingga Perhiasan
Jaksa menjelaskan kerugian negara itu didapat dari berbagai hal, yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal timah Rp 26.648.625.701.519, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal timah Rp 271.069.688.018.700.
?
Dalam prosesnya, jaksa mengatakan Suranto selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015 sampai 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.
?
Kelimanya terdiri dari PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
?
“Persetujuan dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya. Namun, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tegas jaksa.
?
Atas perbuatan mereka, Amir, Rusbadi, dan Suranto didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca juga:
Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
