Strategi Kemendag Perkuat Perdagangan Berjangka Kelapa Sawit

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 21 Mei 2023
Strategi Kemendag Perkuat Perdagangan Berjangka Kelapa Sawit

Janjangan kosong sawit di PT Karya Sawitindo Mas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Senin (22/8/2022) ANTARA/Ferri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia.

Selain itu, Bappebti akan terus mendiseminasikan berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat segera dimanfaatkan.

Baca Juga:

Sampah Plastik dan Sabut Kelapa Sawit Diolah untuk Perkerasan Jalan

"Bappebti perlu mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait berbagai isu terkini di bidang PBK, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya di bidang PBK," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didid pun memberikan informasi perkembangan terkini di bidang PBK. Di antaranya kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut UU No. 4/2023, Expert Advisor(EA) untuk penanggulangan kasus robot trading, penguatan Sistem Resi Gudang (SRG), dan tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia Didid menjelaskan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor.

Hal ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011.

Baca Juga:

Pemerintah Beri 100 Ribu Bibit Kelapa Sawit ke Honduras Antisipasi Krisis Pangan


"Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti.

"Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka," terang Didid.

Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga yang terbentuk akan transparan, akuntabel,dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.

Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buahsegar bagi petani. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Komoditas Kelapa Sawit

#Crude Palm Oil (CPO) #Kelapa Sawit #Kementerian Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Banyak yang bocor, terus kita kejar. Uang rakyat harus benar-benar dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Indonesia
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Masih Hadapi Tantangan, Pemantau Independen Harus Dilibatkan
Pepres ISPO baru tersebut mengatur sertifikasi ISPO di tingkat kebun, hingga industri hilir, hingga bioenergi (B40 dan B50).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Masih Hadapi Tantangan, Pemantau Independen Harus Dilibatkan
Indonesia
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pengembangan tanaman berbasis komoditas di Papua.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Indonesia
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Nilai perdagangan bilateral kedua negara saat ini telah mencapai sekitar USD 4,5 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Indonesia
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Ekspor minyak sawit Indonesia meningkat 39,85 persen per akhir September 2025 dibandingkan dengan periode yang sama 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Indonesia
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kerja sama tersebut dijalin antara PT Haloni Jane dari Indonesia dan Excelmed Distribuidora De Materaiais Medicos E Odontologicos LTDA dari Brasil.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Bagikan