Spesifikasi Mobil Rantis Harimau Brimob, Fungsinya Bukan untuk Melindas Pendemo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Spesifikasi Mobil Rantis Harimau Brimob, Fungsinya Bukan untuk Melindas Pendemo

Mobil Rantis Brimob menabrak pengemudi ojol saat demo 28 Agustus 2025. (Foto: media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8) malam.

Dalam video yang beredar, rantis Brimob yang dibeli dengan uang rakyat itu tampak menabrak dan melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat hingga tewas.

Dikutip dari akun Instagram Humas Korps Brimob, kendaraan ini mampu mengangkut empat orang di dalam dan delapan orang yang berdiri di footstep kanan dan kiri bagian luar.

Baca juga:

Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Desakan Reformasi Polri Menguat

Mobil Rantis ini diberi nama Rimueng diambil dari bahasa Aceh. Di Aceh , kata 'rimueng' bermakna 'harimau'.

Rantis Harimau memiliki panjang 5,33 meter. Bodinya jelas keras, sebab mengadopsi full body armor plate, alias bodi lapis baja. Kaca jendelanya pun kuat, dengan ketebalan NIJ level 3.

Rantis patroli jarak jauh dengan kemampuan dan durabilitas dan tersertifikasi untuk pengamanan dan penyelamatan, penanganan unjuk rasa, pengamanan VIP dan sebagai kendaraan taktis pertempuran konvensional.

Mobil ini ditenagai mesin 3.200 cc. Bahkan, rantis berwarna hitam ini bisa melaju dengan kecepatan 100 km/jam di jalan perkotaan.

Baca juga:

Rantis Brimob Lindas Ojol Sampai Tewas, 7 Polisi Diperiksa Paling Tinggi Pangkatnya Kompol

Rantis Rimueng dibekali mounting gun jenis senapan serbu dan 2 volcano gas air mata kaliber 38 mm. Penembak gas air mata itu dapat memuat 15 peluru gas air mata.

Gas air mata dapat ditembakkan secara otomatis sebanyak 15 peluru atau sistem manual dengan sekali tembak 5 peluru. Rantis ini dapat bergerak di medan ekstrem. Tanjakan ekstrem dengan kemiringan hingga 60 derajat dapat ditaklukkan.

Kini, mobil dengan spesifikasi tinggi itu kembali menjadi sorotan, karena menewaskan seorang warga sipil. Polri wajib mengusut siapa pengendara rantis dan memastikan transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (Knu)

#Brimob #Polri #Demonstrasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Pemisahan dari TNI menjadi pijakan Polri untuk bertransformasi menuju konsep civilian police.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Bagikan