Spesifikasi Mobil Rantis Harimau Brimob, Fungsinya Bukan untuk Melindas Pendemo
Mobil Rantis Brimob menabrak pengemudi ojol saat demo 28 Agustus 2025. (Foto: media sosial)
MerahPutih.com - Pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8) malam.
Dalam video yang beredar, rantis Brimob yang dibeli dengan uang rakyat itu tampak menabrak dan melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat hingga tewas.
Dikutip dari akun Instagram Humas Korps Brimob, kendaraan ini mampu mengangkut empat orang di dalam dan delapan orang yang berdiri di footstep kanan dan kiri bagian luar.
Baca juga:
Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Desakan Reformasi Polri Menguat
Mobil Rantis ini diberi nama Rimueng diambil dari bahasa Aceh. Di Aceh , kata 'rimueng' bermakna 'harimau'.
Rantis Harimau memiliki panjang 5,33 meter. Bodinya jelas keras, sebab mengadopsi full body armor plate, alias bodi lapis baja. Kaca jendelanya pun kuat, dengan ketebalan NIJ level 3.
Rantis patroli jarak jauh dengan kemampuan dan durabilitas dan tersertifikasi untuk pengamanan dan penyelamatan, penanganan unjuk rasa, pengamanan VIP dan sebagai kendaraan taktis pertempuran konvensional.
Mobil ini ditenagai mesin 3.200 cc. Bahkan, rantis berwarna hitam ini bisa melaju dengan kecepatan 100 km/jam di jalan perkotaan.
Baca juga:
Rantis Brimob Lindas Ojol Sampai Tewas, 7 Polisi Diperiksa Paling Tinggi Pangkatnya Kompol
Rantis Rimueng dibekali mounting gun jenis senapan serbu dan 2 volcano gas air mata kaliber 38 mm. Penembak gas air mata itu dapat memuat 15 peluru gas air mata.
Gas air mata dapat ditembakkan secara otomatis sebanyak 15 peluru atau sistem manual dengan sekali tembak 5 peluru. Rantis ini dapat bergerak di medan ekstrem. Tanjakan ekstrem dengan kemiringan hingga 60 derajat dapat ditaklukkan.
Kini, mobil dengan spesifikasi tinggi itu kembali menjadi sorotan, karena menewaskan seorang warga sipil. Polri wajib mengusut siapa pengendara rantis dan memastikan transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB