Social Commerce Dilarang, Puan Harap Ada Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Social Commerce Dilarang, Puan Harap Ada Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI/am.)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop mendapat sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Melalui Permendag No 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan, Kamis (28/9).

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan

Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag No 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi boomerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.

Di sisi lain, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mendorong pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Puan mengatakan, pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.

“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting pemerintah,” terangnya.

Baca Juga:

Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.

“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang, hingga agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ungkap Puan.

Permendag No 31 tahun 2023 nantinya juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Pemerintah akan memberi perlakuan yang sama antara barang impor dengan barang produksi dalam negeri. Produk makanan impor yang dijual lewat platform digital akan diwajibkan memiliki sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.

Tak hanya itu, social commerce juga tidak boleh bertindak sebagai produsen dan nantinya transaksi impor hanya boleh satu kali dilakukan dengan minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta. Hal tersebut dinilai penting karena aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop selama ini, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

“Demi mengatasi sepinya pembeli di pasar-pasar konvensional, pengendalian harga barang impor yang lebih murah dan pengaturan regulasi yang bijaksana adalah langkah penting menuju pemulihan pasar-pasar konvensional yang sehat dan berkelanjutan,” terang Puan.

“Dengan menjaga keseimbangan antara melindungi produsen lokal dan memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia dapat memperkuat sektor ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.

Puan berpandangan, diperlukan regulasi yang lebih rigid terhadap masuknya barang impor ke Indonesia. Menurutnya, harus dilakukan pengendalian yang lebih ketat terhadap harga barang impor.

“Tentunya ini demi melindungi produsen lokal, terutama UMKM yang seringkali kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah,” ucap Puan.

"Pemerintah harus memberikan prioritas kepada barang lokal, dan bukan memudahkan masuknya produk impor dengan harga yang jauh lebih rendah karena sangat merugikan produk-produk UMKM lokal," sambungnya.

Puan menyebut, persaingan harga yang tidak seimbang antara barang impor dan produk lokal akan berdampak terhadap produsen dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi nasional. Meski begitu, ia meminta pemerintah untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan perdagangan internasional dan kerja sama antarnegara.

“Memang bukan hal yang mudah dalam menyusun sebuah regulasi yang menghasilkan keseimbangan bagi perekonomian dan kehidupan sosial ekonomi negara. Namun ini menjadi PR bersama bagi para pemangku kebijakan,” urai Puan.

Aturan yang dibuat pemerintah juga untuk menegaskan agar media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.

Puan pun meminta adanya kesadaran dari platform-platform media sosial untuk mengimplementasikan aturan yang dibuat pemerintah.

“Ini demi melindungi data-data pribadi masyarakat, apalagi sudah banyak kejadian kebocoran data pribadi yang sangat merugikan warga Indonesia. Agar perdagangan digital lebih efektif, kolaborasi antara media sosial dengan e-commerce perlu dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Puan juga menyoroti ramainya selebriti yang menggunakan platform social commerce untuk memasarkan berbagai produk. Mengingat pengaruh besar selebriti terhadap promosi suatu barang dagangan, ia berharap pelaku endorse juga memiliki kepekaan dalam memasarkan atau mempromosikan produk dagangan.

“Memang kalau selebriti yang jualan akan cepat laku. Tapi kita berharap strategi promosi seperti ini dilakukan dengan cara dan tujuan yang positif,” tutup Puan. (Pon)

Baca Juga:

Izin E-Commerce dan Social Commerce Bakal Berbeda

#E-commerce Indonesia #Puan Maharani #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebelumnya mengemukakan rencana untuk memanggil penyedia platform media sosial seperti Meta dan TikTok guna membahas penanganan konten-konten provokatif di media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
Indonesia
Puan Kembali Minta Maaf Atas Kinerja DPR, Rencana Kumpulkan Tokoh Buat Evaluasi
Permintaan maaf ini menyusul demo yang berakhir menewaskan seorang Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dilindas kendaraan taktikal polisi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Puan Kembali Minta Maaf Atas Kinerja DPR, Rencana Kumpulkan Tokoh Buat Evaluasi
Indonesia
Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas
Puan juga menyebut seluruh tuntutan demonstran dapat mendorong DPR dalam memperbaiki kinerja dalam membangun bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas
Indonesia
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ketua DPR: Insiden Memilukan
“Tentunya polisi harus bisa mengusut tuntas insiden memilukan ini," kata Ketua DPR Puan Maharani
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ketua DPR: Insiden Memilukan
Indonesia
Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal wacana beli LPG 3 kg wajib pakai KTP. Keputusan pemerintah harus adil dan transparan.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan
Bagikan