Social Commerce Dilarang, Puan Harap Ada Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Social Commerce Dilarang, Puan Harap Ada Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop mendapat sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Melalui Permendag No 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan, Kamis (28/9).

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan

Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag No 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi boomerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.

Di sisi lain, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mendorong pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Puan mengatakan, pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.

“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting pemerintah,” terangnya.

Baca Juga:

Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.

“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang, hingga agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ungkap Puan.

Permendag No 31 tahun 2023 nantinya juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Pemerintah akan memberi perlakuan yang sama antara barang impor dengan barang produksi dalam negeri. Produk makanan impor yang dijual lewat platform digital akan diwajibkan memiliki sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.

Tak hanya itu, social commerce juga tidak boleh bertindak sebagai produsen dan nantinya transaksi impor hanya boleh satu kali dilakukan dengan minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta. Hal tersebut dinilai penting karena aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop selama ini, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

“Demi mengatasi sepinya pembeli di pasar-pasar konvensional, pengendalian harga barang impor yang lebih murah dan pengaturan regulasi yang bijaksana adalah langkah penting menuju pemulihan pasar-pasar konvensional yang sehat dan berkelanjutan,” terang Puan.

“Dengan menjaga keseimbangan antara melindungi produsen lokal dan memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia dapat memperkuat sektor ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.

Puan berpandangan, diperlukan regulasi yang lebih rigid terhadap masuknya barang impor ke Indonesia. Menurutnya, harus dilakukan pengendalian yang lebih ketat terhadap harga barang impor.

“Tentunya ini demi melindungi produsen lokal, terutama UMKM yang seringkali kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah,” ucap Puan.

"Pemerintah harus memberikan prioritas kepada barang lokal, dan bukan memudahkan masuknya produk impor dengan harga yang jauh lebih rendah karena sangat merugikan produk-produk UMKM lokal," sambungnya.

Puan menyebut, persaingan harga yang tidak seimbang antara barang impor dan produk lokal akan berdampak terhadap produsen dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi nasional. Meski begitu, ia meminta pemerintah untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan perdagangan internasional dan kerja sama antarnegara.

“Memang bukan hal yang mudah dalam menyusun sebuah regulasi yang menghasilkan keseimbangan bagi perekonomian dan kehidupan sosial ekonomi negara. Namun ini menjadi PR bersama bagi para pemangku kebijakan,” urai Puan.

Aturan yang dibuat pemerintah juga untuk menegaskan agar media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.

Puan pun meminta adanya kesadaran dari platform-platform media sosial untuk mengimplementasikan aturan yang dibuat pemerintah.

“Ini demi melindungi data-data pribadi masyarakat, apalagi sudah banyak kejadian kebocoran data pribadi yang sangat merugikan warga Indonesia. Agar perdagangan digital lebih efektif, kolaborasi antara media sosial dengan e-commerce perlu dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Puan juga menyoroti ramainya selebriti yang menggunakan platform social commerce untuk memasarkan berbagai produk. Mengingat pengaruh besar selebriti terhadap promosi suatu barang dagangan, ia berharap pelaku endorse juga memiliki kepekaan dalam memasarkan atau mempromosikan produk dagangan.

“Memang kalau selebriti yang jualan akan cepat laku. Tapi kita berharap strategi promosi seperti ini dilakukan dengan cara dan tujuan yang positif,” tutup Puan. (Pon)

Baca Juga:

Izin E-Commerce dan Social Commerce Bakal Berbeda

#E-commerce Indonesia #Puan Maharani #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Puan Maharani menyebut maraknya anak terpapar judi online sebagai alarm darurat nasional dan ancaman serius bagi masa depan generasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Ketua DPR RI menegaskan APBN 2027 harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Indonesia
APBN 2027 Diharap Fokus Pada Ketahanan Ekonomi dan Tekan Ketimpangan Sosial di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Puan menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat dalam mendapatkan akses pembangunan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
APBN 2027 Diharap Fokus Pada Ketahanan Ekonomi dan Tekan Ketimpangan Sosial di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Bagikan