Social Commerce Dilarang, Puan Harap Ada Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Social Commerce Dilarang, Puan Harap Ada Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop mendapat sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Melalui Permendag No 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan, Kamis (28/9).

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan

Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag No 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi boomerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.

Di sisi lain, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mendorong pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Puan mengatakan, pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.

“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting pemerintah,” terangnya.

Baca Juga:

Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.

“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang, hingga agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ungkap Puan.

Permendag No 31 tahun 2023 nantinya juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Pemerintah akan memberi perlakuan yang sama antara barang impor dengan barang produksi dalam negeri. Produk makanan impor yang dijual lewat platform digital akan diwajibkan memiliki sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.

Tak hanya itu, social commerce juga tidak boleh bertindak sebagai produsen dan nantinya transaksi impor hanya boleh satu kali dilakukan dengan minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta. Hal tersebut dinilai penting karena aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop selama ini, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

“Demi mengatasi sepinya pembeli di pasar-pasar konvensional, pengendalian harga barang impor yang lebih murah dan pengaturan regulasi yang bijaksana adalah langkah penting menuju pemulihan pasar-pasar konvensional yang sehat dan berkelanjutan,” terang Puan.

“Dengan menjaga keseimbangan antara melindungi produsen lokal dan memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia dapat memperkuat sektor ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.

Puan berpandangan, diperlukan regulasi yang lebih rigid terhadap masuknya barang impor ke Indonesia. Menurutnya, harus dilakukan pengendalian yang lebih ketat terhadap harga barang impor.

“Tentunya ini demi melindungi produsen lokal, terutama UMKM yang seringkali kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah,” ucap Puan.

"Pemerintah harus memberikan prioritas kepada barang lokal, dan bukan memudahkan masuknya produk impor dengan harga yang jauh lebih rendah karena sangat merugikan produk-produk UMKM lokal," sambungnya.

Puan menyebut, persaingan harga yang tidak seimbang antara barang impor dan produk lokal akan berdampak terhadap produsen dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi nasional. Meski begitu, ia meminta pemerintah untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan perdagangan internasional dan kerja sama antarnegara.

“Memang bukan hal yang mudah dalam menyusun sebuah regulasi yang menghasilkan keseimbangan bagi perekonomian dan kehidupan sosial ekonomi negara. Namun ini menjadi PR bersama bagi para pemangku kebijakan,” urai Puan.

Aturan yang dibuat pemerintah juga untuk menegaskan agar media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.

Puan pun meminta adanya kesadaran dari platform-platform media sosial untuk mengimplementasikan aturan yang dibuat pemerintah.

“Ini demi melindungi data-data pribadi masyarakat, apalagi sudah banyak kejadian kebocoran data pribadi yang sangat merugikan warga Indonesia. Agar perdagangan digital lebih efektif, kolaborasi antara media sosial dengan e-commerce perlu dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Puan juga menyoroti ramainya selebriti yang menggunakan platform social commerce untuk memasarkan berbagai produk. Mengingat pengaruh besar selebriti terhadap promosi suatu barang dagangan, ia berharap pelaku endorse juga memiliki kepekaan dalam memasarkan atau mempromosikan produk dagangan.

“Memang kalau selebriti yang jualan akan cepat laku. Tapi kita berharap strategi promosi seperti ini dilakukan dengan cara dan tujuan yang positif,” tutup Puan. (Pon)

Baca Juga:

Izin E-Commerce dan Social Commerce Bakal Berbeda

#E-commerce Indonesia #Puan Maharani #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Ketua DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Pendampingan Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Puan Maharani meminta pemerintah memaksimalkan pencarian rombongan jurnalis yang hilang kontak di perairan sekitar Anak Krakatau, Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Pendampingan Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, asal Bermanfaat
DPR akan memberikan dukungan selama tambahan anggaran tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, asal Bermanfaat
Indonesia
Puan: Penggabungan BMKG dan Badan Geologi Jangan Buru-Buru, Harus Dikaji Dulu
Puan mengatakan DPR siap mendukung jika hasil kajian menyimpulkan integrasi kedua lembaga tersebut dapat membuat pemantauan dan mitigasi bencana lebih efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Puan: Penggabungan BMKG dan Badan Geologi Jangan Buru-Buru, Harus Dikaji Dulu
Indonesia
Puan Maharani Ingatkan Ancaman Gempa di Indonesia, Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana
Puan Maharani mengingatkan tingginya ancaman gempa di Indonesia dan mendorong pemerintah memperkuat kesiapsiagaan serta penanganan bencana terpadu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Puan Maharani Ingatkan Ancaman Gempa di Indonesia, Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana
Indonesia
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan warga sekaligus menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Indonesia
Asap Karhutla Kalimantan Bisa Sampai Malaysia, Puan Minta Kemlu Segera Berkoordinasi
Puan Maharani meminta Kemlu berkoordinasi dengan Malaysia terkait dampak asap karhutla di Kalimantan yang dapat dirasakan hingga negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Bisa Sampai Malaysia, Puan Minta Kemlu Segera Berkoordinasi
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
Penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus diikuti perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Bagikan