Soal Sengketa Laut dengan Tiongkok, Ini Kata Fadli Zon
Anggota DPR Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)
MerahPutih.com - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai bahwa protes Indonesia melalui Kemenlu atas masuknya kapal Tiongkok ke wilayah perairan Natuna sudah tepat.
Hal itu mengacu pada pada perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 alias Konvensi PBB tentang Hukum Laut, di mana Tiongkok memang tak memiliki hak dan kedaulatan apa pun di perairan tersebut.
Baca Juga:
Negara Dituntut Berani Usir Kapal Tiongkok, Pengamat: Kalau Diam Laut Lain Bakal Diambil
“Argumen bahwa perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan China (traditional fishing right), sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui,” kata Fadli di Jakarta, Senin (6/1).
Fadli menjelakan bahwa di dalam UNCLOS 1982, konsep yang dikenal adalah Traditional Fishing Rights, bukan Traditional Fishing Grounds. Hal itu diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.
“Itu sebabnya masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus yang diklaim oleh China, termasuk klaim Traditional Fishing Rights mereka,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR ini menegaskan, Indonesia punya dasar hukum internasional yang kuat untuk menolak klaim Tiongkok tersebut. Apalagi, putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016, dalam sengketa antara Filipina melawan China, juga telah menegaskan kembali UNCLOS 1982.
“Artinya, China tak punya dasar hukum mengklaim perairan Natuna Utara dan sembilan garis putus yang selalu mereka sampaikan. Padahal, China sendiri adalah anggota UNCLOS,” jelasnya.
Menurut Fadli, dalam kasus Coast Guard China, tidak ada sengketa kedaulatan (sovereignty) antara Indonesia dengan Tiongkok. Mereka tak memasuki laut teritorial Indonesia. Apalagi, dalam hukum laut internasional, dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights.
Sovereignty itu merujuk pada konsep kedaulatan, yang di laut disebut laut teritorial (territorial sea). Sementara, sovereign rights bukanlah kedaulatan.
“Mereka hanya memasuki ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia, di mana kita punya sovereign rights atasnya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sehingga, Fadli mengaku sepakat dengan pandangan bahwa persoalan perairan Natuna Utara memang tak boleh dan tak perlu dibawa ke meja perundingan. Tiongkok tidak mengakui ZEE Indonesia di Natuna Utara, demikian pula Indonesia juga tidak mengakui wilayah tradisional penagkapan ikan nelayan Tiongkok.
“Jadi, tak ada yang perlu dirundingkan. Itu mencederai konsistensi kita dalam menjaga kedaulatan Natuna sejauh ini,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menganggap, merupakan hak Indonesia atas perairan Natuna Utara sudah dilindungi oleh hukum laut internasional. Tiongkok sendiri mengakui UNCLOS.
“Jadi, dasar kita sangat kuat. Itu sebabnya jangan sampai dibuka ruang negosiasi sekecil apa pun dengan China terkait wilayah perairan tersebut. Kita tak boleh didikte oleh China atau berada di bawah tekanan China,” tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Soal Natuna, PBNU: Tiongkok Tak Boleh Main-main dengan Kedaulatan NKRI
Bagikan
Berita Terkait
Cagar Budaya Nasional Kini Jadi 313, Fadli Zon: Kita Punya Potensi Puluhan Ribu Artefak Keren
Menteri Fadli Janjikan Semakin Banyak Revitalisasi Cagar Budaya
Warisan Budaya Takbenda Indonesia Bertambah 514 Warisan
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Tekan Harga Bahan Pokok, Pemerintah Perpanjang Rute Tol Laut Dari Jakarta ke Natuna
Fadli Zon dan Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional