Soal Revisi UU KPK, Delapan Hakim MK Dianggap Bohongi Mata Hati
Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Delapan orang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah membohongi mata hati dan mata secara fisik terkait putusan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Kalau hanya percaya pada daftar absensi hadir yang disusulkan kemudian, sedangkan kebenaran materiilnya kita menyampaikan rekaman yang diambil dari berita yang meliput, akan kelihatan memenuhi kuorum atau tidak," ujar Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif.
Baca Juga
Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja Penindakan KPK
Hal itu disampaikan Laode pada diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam pengujian formil dan materiil revisi UU KPK secara virtual di Jakarta, Kamis (6/5).
Bahkan, saat pembahasan revisi UU KPK yang tidak memenuhi kuorum tersebut juga disiarkan oleh stasiun televisi secara langsung. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat apakah rapat di DPR sudah memenuhi kuorum atau tidak.
Menurut dia, perkara kuorum terpenuhi atau tidak dalam menentukan sebuah produk hukum atau kebijakan yang menyangkut kemaslahan umat merupakan hal penting.
Atas argumentasi itu Laode kemudian menilai delapan orang hakim MK telah membohongi mata hati dan mata secara fisik karena hanya berpijak pada bukti abesensi hadir saja. "Saya yakin beliau-beliau itu melihat dan membohongi mata hatinya," ujar dia.
Ditolaknya uji formil UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang ajukan oleh 14 orang pemohon tersebut dinilainya karena alasan-alasan yang dibuat-buat saja.
Ke depan, sebagai anak kandung reformasi dan bertugas menjaga marwah hukum di Tanah Air, MK diharapkan bisa baik lagi.
"MK harus betul-betul mensucikan dirinya dari unsur-unsur yang berpotensi membuat noda hitam kesejarahan Mahkamah Konstitusi," ujar lulusan Universitas Sydney tersebut.
Baca Juga
Kendati kecewa atas putusan MK, Laode mengaku sedikit terhibur dengan sikap dan tindakan majelis hakim Wahiduddin Adams yang berbeda pendapat dengan delapan hakim MK lainnya.
Ia menilai majelis hakim Wahiduddin Adams masih mau mendengar dan menimbang-menimbang kebenaran suatu bukti yang ada di persidangan. "Beliau adalah contoh hakim yang impartial," kata dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026