Soal Revisi UU KPK, Delapan Hakim MK Dianggap Bohongi Mata Hati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Mei 2021
Soal Revisi UU KPK, Delapan Hakim MK Dianggap Bohongi Mata Hati

Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Delapan orang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah membohongi mata hati dan mata secara fisik terkait putusan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Kalau hanya percaya pada daftar absensi hadir yang disusulkan kemudian, sedangkan kebenaran materiilnya kita menyampaikan rekaman yang diambil dari berita yang meliput, akan kelihatan memenuhi kuorum atau tidak," ujar Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif.

Baca Juga

Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja Penindakan KPK

Hal itu disampaikan Laode pada diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam pengujian formil dan materiil revisi UU KPK secara virtual di Jakarta, Kamis (6/5).

Bahkan, saat pembahasan revisi UU KPK yang tidak memenuhi kuorum tersebut juga disiarkan oleh stasiun televisi secara langsung. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat apakah rapat di DPR sudah memenuhi kuorum atau tidak.

Menurut dia, perkara kuorum terpenuhi atau tidak dalam menentukan sebuah produk hukum atau kebijakan yang menyangkut kemaslahan umat merupakan hal penting.

Atas argumentasi itu Laode kemudian menilai delapan orang hakim MK telah membohongi mata hati dan mata secara fisik karena hanya berpijak pada bukti abesensi hadir saja. "Saya yakin beliau-beliau itu melihat dan membohongi mata hatinya," ujar dia.

Laode M Syarif sebut KPK kini tak bertaji lagi
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebut KPK kini tak bertaji lagi (MP/Ponco Sulaksono)

Ditolaknya uji formil UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang ajukan oleh 14 orang pemohon tersebut dinilainya karena alasan-alasan yang dibuat-buat saja.

Ke depan, sebagai anak kandung reformasi dan bertugas menjaga marwah hukum di Tanah Air, MK diharapkan bisa baik lagi.

"MK harus betul-betul mensucikan dirinya dari unsur-unsur yang berpotensi membuat noda hitam kesejarahan Mahkamah Konstitusi," ujar lulusan Universitas Sydney tersebut.

Baca Juga

Lakukan Penyadapan, Penyidik KPK Tidak Perlu Izin Dewas

Kendati kecewa atas putusan MK, Laode mengaku sedikit terhibur dengan sikap dan tindakan majelis hakim Wahiduddin Adams yang berbeda pendapat dengan delapan hakim MK lainnya.

Ia menilai majelis hakim Wahiduddin Adams masih mau mendengar dan menimbang-menimbang kebenaran suatu bukti yang ada di persidangan. "Beliau adalah contoh hakim yang impartial," kata dia. (*)

#Laode M Syarief #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan