Soal Rekomendasi Ombudsman, Nurul Ghufron: KPK Tak Tunduk pada Lembaga Apa Pun
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah tidak tunduk pada lembaga apa pun. Hal itu disampaikan menyusul keberatan KPK terhadap temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apa pun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini," kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8).
Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.
Baca Juga:
75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman
Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh independensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut.
Ia menegaskan KPK, tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apa pun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apa pun," tegas Ghufron.
Sebelumnya diberitakan, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.
Ia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan, tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
"Temuan Ombudsman menyatakan bahwa proses pembuatan perkom mempunyai malaadministrasi pada prosedurnya," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.
Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.
Atas dasar itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Terkait Malaadministrasi TWK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK