Soal Petisi Pegawai, Abraham Samad: Pimpinan KPK Jangan Loyo

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 11 April 2019
Soal Petisi Pegawai, Abraham Samad: Pimpinan KPK Jangan Loyo

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai petisi yang dilayangkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah kepada pimpinannya sebagai bentuk keresahan karena sejumlah persoalan di internal KPK tak kunjung diselesaikan.

"Jadi begini, apa yang terjadi saat ini adalah gejolak. Gejolak perasaan pegawai-pegawai yang mulai resah. Kenapa mulai resah? Karena ada beberapa persoalan-persoalan yang mendasar itu sampai detik ini belum bisa diselesaikan," kata Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/4).

Samad menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang tak bisa diselesaikan itu adalah kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Diketahui, teror terhadap Novel sudah berlangsung dua tahun namun hingga kini kasusnya belum juga terungkap.

"Kita tahu bahwa sudah ada tim yang dibentuk oleh kepolisian. Tapi lagi-lagi menurut saya yang dulu mantan pimpinan usulkan kepada pimpinan KPK, kita mengusulkan supaya ada tim independen yang dibentuk oleh presiden," ujar dia.

Oleh sebab itu, Samad menyarankan pimpinan lembaga antirasuah untuk lebih proaktif mendorong Presiden Joko Widodo agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.

Samad meyakini, jika Presiden Jokowi tak membentuk TGPF Independen, kasus teror terhadap Novel tidak akan pernah tuntas.

"Dan itu akan membawa preseden buruk, karena kenapa kalau kasus novel tidak terselesaikan kemungkinan besar akan terulang lagi bagi pegawai-pegawai KPK, bisa diteror, bahkan pimpinan KPK pun bisa mengalami," jelas dia.

Samad mengungkapkan, persoalan mendasar kedua yang hingga kini belum bisa dituntaskan, yakni kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural di KPK. Sebab, kata dia, kasus-kasus tersebut tidak ada tindak lanjut yang konkret.

"Oleh karena itu lah mungkin kegelisahan itu, kegalauan itu yang dialami mereka sehingga dia menyampaikan semacam surat kepada pimpinan KPK," tegasnya.

Menurut Samad, pimpinan KPK harus segera mengakomodir kegelisahan para pegawai yang melayangkan petisi. Pasalnya, lanjut dia, hal tersebut membuat keadaan di internal lembaga antirasuah semakin tidak kondusif.

"Oleh karena itu saya sarankan pimpinan KPK, sudahlah jangan terlalu loyo untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Jangan terlalu lambat. Karena kelambatan yang dilakukan pimpinan KPK membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK," pungkasnya.

Sejumlah pegawai lembaga antirasuah sebelumnya mengirimkan petisi kepada pimpinannya mengeluhkan adanya hambatan di internal saat proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Dalam surat petisi yang diteken atas nama 'Pegawai KPK' pada 29 Maret lalu itu, mereka merasa ada hambatan untuk melanjutkan atau mengembangkan kasus ke level pejabat yang lebih tinggi, level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish)," demikian bunyi salah satu kalimat dari surat petisi yang dibuat pegawai KPK yang diterima MerahPutih.com, Kamis (11/4).

Petisi Pegawai KPK itu di bagian atas terdapat tulisan, "Hentikan Segala Upaya Menghambat Penanganan Kasus." Tertulis juga beberapa alasan yang membuat penyidik dan penyelidik mengalami kebuntuan dalam mengembangkan kasus.

Pertama, karena terhambat ya penanganan perkara pada eksepose tingkat kedeputian. Kedua, tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. ketiga, yakni tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan terhadap pihak yang dirasa perlu dicekal. Kelima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat. (Pon)

Baca Juga: Jubir: Keluhan Pegawai KPK Sudah Masuk Meja Pimpinan

#KPK #Abraham Samad #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Bagikan