Soal Petisi Pegawai, Abraham Samad: Pimpinan KPK Jangan Loyo

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 11 April 2019
Soal Petisi Pegawai, Abraham Samad: Pimpinan KPK Jangan Loyo

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai petisi yang dilayangkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah kepada pimpinannya sebagai bentuk keresahan karena sejumlah persoalan di internal KPK tak kunjung diselesaikan.

"Jadi begini, apa yang terjadi saat ini adalah gejolak. Gejolak perasaan pegawai-pegawai yang mulai resah. Kenapa mulai resah? Karena ada beberapa persoalan-persoalan yang mendasar itu sampai detik ini belum bisa diselesaikan," kata Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/4).

Samad menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang tak bisa diselesaikan itu adalah kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Diketahui, teror terhadap Novel sudah berlangsung dua tahun namun hingga kini kasusnya belum juga terungkap.

"Kita tahu bahwa sudah ada tim yang dibentuk oleh kepolisian. Tapi lagi-lagi menurut saya yang dulu mantan pimpinan usulkan kepada pimpinan KPK, kita mengusulkan supaya ada tim independen yang dibentuk oleh presiden," ujar dia.

Oleh sebab itu, Samad menyarankan pimpinan lembaga antirasuah untuk lebih proaktif mendorong Presiden Joko Widodo agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.

Samad meyakini, jika Presiden Jokowi tak membentuk TGPF Independen, kasus teror terhadap Novel tidak akan pernah tuntas.

"Dan itu akan membawa preseden buruk, karena kenapa kalau kasus novel tidak terselesaikan kemungkinan besar akan terulang lagi bagi pegawai-pegawai KPK, bisa diteror, bahkan pimpinan KPK pun bisa mengalami," jelas dia.

Samad mengungkapkan, persoalan mendasar kedua yang hingga kini belum bisa dituntaskan, yakni kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural di KPK. Sebab, kata dia, kasus-kasus tersebut tidak ada tindak lanjut yang konkret.

"Oleh karena itu lah mungkin kegelisahan itu, kegalauan itu yang dialami mereka sehingga dia menyampaikan semacam surat kepada pimpinan KPK," tegasnya.

Menurut Samad, pimpinan KPK harus segera mengakomodir kegelisahan para pegawai yang melayangkan petisi. Pasalnya, lanjut dia, hal tersebut membuat keadaan di internal lembaga antirasuah semakin tidak kondusif.

"Oleh karena itu saya sarankan pimpinan KPK, sudahlah jangan terlalu loyo untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Jangan terlalu lambat. Karena kelambatan yang dilakukan pimpinan KPK membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK," pungkasnya.

Sejumlah pegawai lembaga antirasuah sebelumnya mengirimkan petisi kepada pimpinannya mengeluhkan adanya hambatan di internal saat proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Dalam surat petisi yang diteken atas nama 'Pegawai KPK' pada 29 Maret lalu itu, mereka merasa ada hambatan untuk melanjutkan atau mengembangkan kasus ke level pejabat yang lebih tinggi, level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish)," demikian bunyi salah satu kalimat dari surat petisi yang dibuat pegawai KPK yang diterima MerahPutih.com, Kamis (11/4).

Petisi Pegawai KPK itu di bagian atas terdapat tulisan, "Hentikan Segala Upaya Menghambat Penanganan Kasus." Tertulis juga beberapa alasan yang membuat penyidik dan penyelidik mengalami kebuntuan dalam mengembangkan kasus.

Pertama, karena terhambat ya penanganan perkara pada eksepose tingkat kedeputian. Kedua, tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. ketiga, yakni tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan terhadap pihak yang dirasa perlu dicekal. Kelima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat. (Pon)

Baca Juga: Jubir: Keluhan Pegawai KPK Sudah Masuk Meja Pimpinan

#KPK #Abraham Samad #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Diduga Minta Land Cruiser
KPK mengungkap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Bupati Suhardiman Amby diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk jabatan Sekda.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Diduga Minta Land Cruiser
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Berita
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
KPK mengusut keterlibatan Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam kasus TPPU Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Indonesia
Masalah Hukum Selesai, Tanah Bekas RS Sumber Waras Segera Dibangun RS Internasional
Pembelian eks lahan RS Sumber Waras itu sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, nilai jual objek pajak (NJOP) lahan itu dinilai terlalu tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Masalah Hukum Selesai, Tanah Bekas RS Sumber Waras Segera Dibangun RS Internasional
Indonesia
Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Serahkan Diri ke KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan
Pada Selasa (30/6), KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Serahkan Diri ke KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardirman Amby dan Sekda Zulkarnain segera menyerahkan diri usai OTT dugaan suap jual beli jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
KPK mengungkap OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Bupati dan Sekda Kuansing masih dalam pencarian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
Bagikan