Soal Petisi Pegawai, Abraham Samad: Pimpinan KPK Jangan Loyo

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 11 April 2019
Soal Petisi Pegawai, Abraham Samad: Pimpinan KPK Jangan Loyo

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai petisi yang dilayangkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah kepada pimpinannya sebagai bentuk keresahan karena sejumlah persoalan di internal KPK tak kunjung diselesaikan.

"Jadi begini, apa yang terjadi saat ini adalah gejolak. Gejolak perasaan pegawai-pegawai yang mulai resah. Kenapa mulai resah? Karena ada beberapa persoalan-persoalan yang mendasar itu sampai detik ini belum bisa diselesaikan," kata Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/4).

Samad menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang tak bisa diselesaikan itu adalah kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Diketahui, teror terhadap Novel sudah berlangsung dua tahun namun hingga kini kasusnya belum juga terungkap.

"Kita tahu bahwa sudah ada tim yang dibentuk oleh kepolisian. Tapi lagi-lagi menurut saya yang dulu mantan pimpinan usulkan kepada pimpinan KPK, kita mengusulkan supaya ada tim independen yang dibentuk oleh presiden," ujar dia.

Oleh sebab itu, Samad menyarankan pimpinan lembaga antirasuah untuk lebih proaktif mendorong Presiden Joko Widodo agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.

Samad meyakini, jika Presiden Jokowi tak membentuk TGPF Independen, kasus teror terhadap Novel tidak akan pernah tuntas.

"Dan itu akan membawa preseden buruk, karena kenapa kalau kasus novel tidak terselesaikan kemungkinan besar akan terulang lagi bagi pegawai-pegawai KPK, bisa diteror, bahkan pimpinan KPK pun bisa mengalami," jelas dia.

Samad mengungkapkan, persoalan mendasar kedua yang hingga kini belum bisa dituntaskan, yakni kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural di KPK. Sebab, kata dia, kasus-kasus tersebut tidak ada tindak lanjut yang konkret.

"Oleh karena itu lah mungkin kegelisahan itu, kegalauan itu yang dialami mereka sehingga dia menyampaikan semacam surat kepada pimpinan KPK," tegasnya.

Menurut Samad, pimpinan KPK harus segera mengakomodir kegelisahan para pegawai yang melayangkan petisi. Pasalnya, lanjut dia, hal tersebut membuat keadaan di internal lembaga antirasuah semakin tidak kondusif.

"Oleh karena itu saya sarankan pimpinan KPK, sudahlah jangan terlalu loyo untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Jangan terlalu lambat. Karena kelambatan yang dilakukan pimpinan KPK membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK," pungkasnya.

Sejumlah pegawai lembaga antirasuah sebelumnya mengirimkan petisi kepada pimpinannya mengeluhkan adanya hambatan di internal saat proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Dalam surat petisi yang diteken atas nama 'Pegawai KPK' pada 29 Maret lalu itu, mereka merasa ada hambatan untuk melanjutkan atau mengembangkan kasus ke level pejabat yang lebih tinggi, level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish)," demikian bunyi salah satu kalimat dari surat petisi yang dibuat pegawai KPK yang diterima MerahPutih.com, Kamis (11/4).

Petisi Pegawai KPK itu di bagian atas terdapat tulisan, "Hentikan Segala Upaya Menghambat Penanganan Kasus." Tertulis juga beberapa alasan yang membuat penyidik dan penyelidik mengalami kebuntuan dalam mengembangkan kasus.

Pertama, karena terhambat ya penanganan perkara pada eksepose tingkat kedeputian. Kedua, tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. ketiga, yakni tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan terhadap pihak yang dirasa perlu dicekal. Kelima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat. (Pon)

Baca Juga: Jubir: Keluhan Pegawai KPK Sudah Masuk Meja Pimpinan

#KPK #Abraham Samad #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan