Wiranto Jelaskan Maksud Permintaan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah


Menko Polhukam Wiranto di Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa ia tidak memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman terkait calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Tidak ada paksaan soal (penundaan pengumuman) itu. Semua bersifat imbauan," ujar Wiranto di Hotel Millennium seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/3).
Mantan Panglima TNI itu menerangkan, permintaan penundaan tersebut di keluarkan bukan untuk menghambat tugas dan pekerjaan Lembaga Antirasuah.
Menurutnya, permintaan itu disampaikan agar KPK dapat mempertimbangkan ulang pelaksanaan kebijakannya terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, sehingga kemudian tidak mengganggu perhelatan Pilkada 2018.
"Ini merupakan suatu komunikasi yang kita jamin agar pilkada itu aman, tidak diwarnai dengan kericuhan, dan agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan lancar," jelas Wiranto.
"Tapi kalau kemudian (KPK) tidak mau, ya silakan saja. Namanya juga bukan pemaksaan," lanjut Menko Polhukam.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018, yang menjadi tersangka kasus korupsi pada Senin (12/3).
Ia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat, tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. (*)
Baca juga berita terkait di: Tanggapan KPK Soal Permintaan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah
Bagikan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
