Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soal Pengunduran Diri, Fredrich: Kalau Dua Kapten Kapal Tenggelam

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 Desember 2017
Soal Pengunduran Diri, Fredrich: Kalau Dua Kapten Kapal Tenggelam

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara Fredrich Yunadi mengungkapkan alasannya mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto. Menurut Fredrich, keputusan mundur dirinya bersama Otto Hasibuan setelah Maqdir Ismail masuk dalam tim kuasa hukum Ketua DPR itu.

"Sekarang yang masuk jadi kuasa hukum kan, selain saya kan Pak Otto saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir," ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Jumat (8/12).

Setelah Maqdir masuk dalam tim kuasa hukum, Fredrich bersama Otto langsung mengajak Setnov berdiskusi. Dalam diskusi itu, dia menyampaikan analogi kepada Setnov bahwa dalam satu kapal tak boleh ada dua kapten.

"Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelem, kan gitu kan. Jadi saya bilang gimana? Yaudah kalau begitu kita mundur, gitu aja," ungkap Fredrich.

Fredrich mengaku tak ada masalah dengan Setnov sehingga memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukumnya. Menurut Frederich, Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu telah menerima keputusan tersebut.

"Beliau (Setnov) terima, nggak ada masalah apa-apa. Kita sama pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita nggak bisa lakukan," jelasnya.

Menurut Fredrich, dirinya juga tak ada masalah pribadi dengan Maqdir. Namun, ia mengakui tidak ada kecocokan dengan Maqdir dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.

"Saya juga nggak ada masalah sama Maqdir gitu loh. Cuma masalah soal penanganan hukum. Penanganan perkaranya ini yang kita tidak ada kecocokan," pungkas Fredrich. (Pon)

#Fredrich Yunadi #Otto Hasibuan #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Pemerintah menyadari adanya keraguan publik mengingat keterlibatan personel keamanan dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan