Soal Kebijakan Urai Kemacetan, Begini Kata Kapolri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 12 Maret 2018
Soal Kebijakan Urai Kemacetan, Begini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral (Pol) Tito Karnavian mengimbau penyelenggara paket kebijakan penanganan kemacetan tol Jakarta-Cikampek untuk menghimpun masukan publik.

"Karena masyarakat lebih merasakan dampak kemacetan di tol. Masukan publik penting untuk menyempurnakan kebijakan," kata Tito seperti dolansir Antara, Senin (12/3).

Menurut Tito, saat ini ada tiga kebijakan yang tengah diterapkan guna mengurai simpul kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, yakni ganjil-genap, pengaturan angkutan barang golongan III, IV, dan V serta prioritas lajur khusus angkutan umum untuk bus sedang dan besar.

"Kebijakan ini harus ada langkah sosialisasi, jangan hanya dilakukan di media sosial, kalau perlu bikin kanal khusus untuk paket kebijakan ini," katanya.

Tito juga menyarankan agar para penyelenggara paket kebijakan itu membuka Posko bersama untuk mengintegerasikan seluruh evaluasi pelaksanaan kegiatannya dalam satu kanal.

Posko tersebut juga diharapkan bisa menampung seluruh masukan publik, khususnya para pengendara yang selama ini kerap berhadapan dengans ituasi kemacetan tol.

"Ganjil genap juga harus ada solusi, di antaranya transportasi umum yang disediakan pemerintah harus memenuhi standar kelayakan. Ini harus dikontrol bersama," katanya.

Ia juga berharap uji coba ini bisa menjadi obat penawar untuk mengurangi kemacetan lalu lintas untuk menolong masyarakat.

"Sambil berjalan, sambil dievaluasi, jangan sampai tiga solusi ini bikin publik lebih susah lagi," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di:

#Tito Karnavian #Kapolri #Kemacetan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bagikan