Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menyebut sejumlah daerah yang menjadi target pengerukan terkait kebijakan ekspor pasir laut. Ia juga mempertanyakan alasan daerah-daerah tersebut menjadi target.
"Ada beberapa lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/9).
"Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?" tanyanya.
Dia lantas menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut. Rieke menganggap aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
Dia menjelaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah.
Baca juga:
Dia juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
"Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita," tegas Rieke yang juga politikus PDI-P ini.
Rieke meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.
“Pemerintah harus menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," pungkas Rieke.
Baca juga:
Sekadar informasi, aturan ekspor pasir laut ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang masing-masing merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra