Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menyebut sejumlah daerah yang menjadi target pengerukan terkait kebijakan ekspor pasir laut. Ia juga mempertanyakan alasan daerah-daerah tersebut menjadi target.
"Ada beberapa lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/9).
"Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?" tanyanya.
Dia lantas menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut. Rieke menganggap aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
Dia menjelaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah.
Baca juga:
Dia juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
"Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita," tegas Rieke yang juga politikus PDI-P ini.
Rieke meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.
“Pemerintah harus menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," pungkas Rieke.
Baca juga:
Sekadar informasi, aturan ekspor pasir laut ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang masing-masing merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak