Headline

Soal Habib Rizieq, Dirjen Imigrasi: Pemerintah Tak Berwenang Tolak WNI Pulang ke Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 November 2019
 Soal Habib Rizieq, Dirjen Imigrasi: Pemerintah Tak Berwenang Tolak WNI Pulang ke Indonesia

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (tengah) memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (12/11) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyatakan pemerintah tidak berwenang menolak warga negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Indonesia. Hal itu, kata Ronny, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pernyataan itu disampaikan anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini untuk menepis kabar bahwa pihak Imigrasi mencekal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan pulang ke Indonesia.

Baca Juga:

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Cekal Habib Rizieq

"UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam pasal 14 dinyatakan pemeritah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri," kata Ronny dalam jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Dirjen Imigrasi tak pernah terima surat pencekalan Rizieq Shihab
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

Ronny menjelaskan bahwa paspor Rizieq yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 lalu masih berlaku hingga Februari 2021. Menurutnya dokumen perjalanan paspor itu menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI termasuk Rizieq untuk berpergian keluar negeri.

"Nah ketika beliau datang dan bertempat tinggal disebuah negara di luar negeri tergantung kepada pemerintah negara tersebut memberikan visa, boleh masuk kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya (HRS). Sampai saat ini pak HRS keluar dari Indonesia tanggal 27 April 2017 yang lalu sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," ujarnya.

Saat disinggung soal adanya pencekalan yang membuat Rizieq idak bisa pulang ke Indonesia, Ronny mengaku belum mengetahui permasalahan. Menurut Ronny, hal itu menjadi otoritas dari Pemerintah Arab Saudi.

"Nah apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi atau pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA yang boleh atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," pungkasnya.

Baca Juga:

FPI Tuding Ada Pelanggaran HAM Dibalik Pencekalan Habib Rizieq

Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers di DPP Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11). Dalam konferensi pers itu, mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dicekal karena alasan politis.

“HRS (Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," ujar Ketua PA 212, Slamet Maarif.(Pon)

Baca Juga:

Rizieq 'Pamer' Surat Pencekalan di Medsos, Mahfud: Coba Kirim ke Saya

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Front Pembela Islam #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Bagikan