Headline

Soal Habib Rizieq, Dirjen Imigrasi: Pemerintah Tak Berwenang Tolak WNI Pulang ke Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 November 2019
 Soal Habib Rizieq, Dirjen Imigrasi: Pemerintah Tak Berwenang Tolak WNI Pulang ke Indonesia

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (tengah) memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (12/11) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyatakan pemerintah tidak berwenang menolak warga negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Indonesia. Hal itu, kata Ronny, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pernyataan itu disampaikan anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini untuk menepis kabar bahwa pihak Imigrasi mencekal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan pulang ke Indonesia.

Baca Juga:

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Cekal Habib Rizieq

"UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam pasal 14 dinyatakan pemeritah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri," kata Ronny dalam jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Dirjen Imigrasi tak pernah terima surat pencekalan Rizieq Shihab
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

Ronny menjelaskan bahwa paspor Rizieq yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 lalu masih berlaku hingga Februari 2021. Menurutnya dokumen perjalanan paspor itu menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI termasuk Rizieq untuk berpergian keluar negeri.

"Nah ketika beliau datang dan bertempat tinggal disebuah negara di luar negeri tergantung kepada pemerintah negara tersebut memberikan visa, boleh masuk kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya (HRS). Sampai saat ini pak HRS keluar dari Indonesia tanggal 27 April 2017 yang lalu sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," ujarnya.

Saat disinggung soal adanya pencekalan yang membuat Rizieq idak bisa pulang ke Indonesia, Ronny mengaku belum mengetahui permasalahan. Menurut Ronny, hal itu menjadi otoritas dari Pemerintah Arab Saudi.

"Nah apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi atau pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA yang boleh atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," pungkasnya.

Baca Juga:

FPI Tuding Ada Pelanggaran HAM Dibalik Pencekalan Habib Rizieq

Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers di DPP Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11). Dalam konferensi pers itu, mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dicekal karena alasan politis.

“HRS (Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," ujar Ketua PA 212, Slamet Maarif.(Pon)

Baca Juga:

Rizieq 'Pamer' Surat Pencekalan di Medsos, Mahfud: Coba Kirim ke Saya

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Front Pembela Islam #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Bagikan