Soal Dewan Pengawas, KPK Siap Patuhi Undang-Undang Baru


Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaga yang dipimpinnya tetap akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"KPK itu hanya pelaksana Undang-undang. Kalau dalam UU-nya seperti itu bunyinya, kan harus melaksanakan," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Baca Juga:
Pengamat Usul Dewan Pengawas KPK Diisi Aktivis Antikorupsi dan Eks Komisioner KPK
Agus memastikan pimpinan KPK akan tetap patuh dengan keberadaan dewan pengawas. Meski ada beberapa pihak yang menyebut keberadaan dewan pengawas akan membuat KPK menjadi tidak independen.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas nantinya berisi lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Dalam UU KPK yang baru, Dewas memiliki peran yang sangat penting dalam kerja KPK salah satunya mengeluarkan izin penyadapan.
Untuk periode pertama, Dewas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden untuk selanjutnya dipilih melalui panitia seleksi dan DPR sebagaimana proses pemilihan calon pimpinan KPK. Lima anggota Dewas yang dipilih Presiden akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK Jilid V pada 21 Desember 2019 mendatang.
Sejauh ini, kata Agus, KPK juga tidak dimintai pendapat terkait pemilihan Dewas. Agus pun enggan menjawab saat diminta kriteria ideal calon Dewas. Sebagai pelaksana UU, lanjut Agus, pihaknya hanya menjalankan UU baru, termasuk mengenai nama-nama Dewas.
"Kita menunggu penetapan Dewas itu, kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," ujarnya.
Baca Juga:
Posisi Dewan Pengawas KPK Diduga Jadi Cara Jokowi 'Puaskan' Pendukungnya
Agus memastikan dirinya tidak merekomendasikan nama dari KPK sendiri kepada Jokowi. Agus meyakini, Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah mengantongi nama-nama calon Dewas.
"Kan yang memilih Presiden, Presiden pasti kan sudah punya nama, yang saya dengar kan koordinatornya Mensesneg, pasti masukan dari sana. Tidak elok kalau mengusulkan diri sendiri kan tidak elok," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Ketua KPK Akui Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Lembaga

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK
