Soal Bahar bin Smith, Menag: Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Januari 2022
Soal Bahar bin Smith, Menag: Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Bahar Smith saat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Bahar merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga

Alasan Polisi Tahan Bahar bin Smith

Menag Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (4/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut.

Baca Juga

Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith

Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)

Baca Juga

Polisi Beberkan Kondisi Bahar Smith Sebelum Dijebloskan ke Sel

#Habib Bahar Bin Smith #Menag Gus Yaqut
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. Kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Indonesia
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Yaqut tiba di gedung KPK, Selasa (24/3) pukul 10.32 WIB untuk menjalani tahanan di rutan KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Indonesia
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Indonesia
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Indonesia
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat
Indonesia
Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah keluar negeri sebagai tersangka, yaitu Eks Menag Yaqut dan Gus Alex.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!
Indonesia
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 kepada Indonesia pada Mei 2023. 

Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Indonesia
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
Indonesia
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Yaqut setelah gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di {Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya
Dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK "error in objecto" karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di {Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya
Bagikan