Soal Bahar bin Smith, Menag: Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu
Bahar Smith saat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Bahar merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga
Menag Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.
"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (4/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut.
Baca Juga
Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.
Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga
Polisi Beberkan Kondisi Bahar Smith Sebelum Dijebloskan ke Sel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dicari-Cari Pansus Haji DPR, Menteri Agama Malah Mejeng Bersama Presiden Prancis
Menag Ungkap Rencana Paus Fransiskus Akan Temui Presiden Terpilih Prabowo
Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Menag Yaqut Sebut Fatwa Haram Produk Israel Bentuk Solidaritas terhadap Palestina
Menag Yaqut Terbitkan Surat Edaran Aksi Solidaritas untuk Palestina
Menag Imbau Masjid Tidak Digunakan untuk Kepentingan Pemilu
Menag Yaqut: Posisi Indonesia Jelas, Berdiri Bersama Palestina
Menag Yaqut Ajak Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Agresi Israel
Menag Adukan Berbagai Masalah Pelaksanaan Haji ke Arab Saudi
Menag Imbau Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri ke Jamarat