Soal Bahar bin Smith, Menag: Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu


Bahar Smith saat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Bahar merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga
Menag Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.
"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (4/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut.
Baca Juga
Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.
Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga
Polisi Beberkan Kondisi Bahar Smith Sebelum Dijebloskan ke Sel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dicari-Cari Pansus Haji DPR, Menteri Agama Malah Mejeng Bersama Presiden Prancis

Menag Ungkap Rencana Paus Fransiskus Akan Temui Presiden Terpilih Prabowo

Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Menag Yaqut Sebut Fatwa Haram Produk Israel Bentuk Solidaritas terhadap Palestina

Menag Yaqut Terbitkan Surat Edaran Aksi Solidaritas untuk Palestina

Menag Imbau Masjid Tidak Digunakan untuk Kepentingan Pemilu

Menag Yaqut: Posisi Indonesia Jelas, Berdiri Bersama Palestina

Menag Yaqut Ajak Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Agresi Israel

Menag Adukan Berbagai Masalah Pelaksanaan Haji ke Arab Saudi

Menag Imbau Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri ke Jamarat
