Alasan Polisi Tahan Bahar bin Smith
Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1). ANTARA/Bagus A Rizaldi
Merahputih.com - Polisi resmi menahan Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif atas keputusan penahanan Bahar bin Smith.
"Alasan subjektifnya adalah penyidik menghawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Klaim Tak Pernah Mangkir
Sementara untuk alasan objektif, Bahar bin Smith melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebab itu, penahanan terhadap tersangka menjadi bagian dari kepentingan penyidikan kasus.
"Jadi ada dua alasan, yang pertama alasan subjektif, yang kedua alasan objektif," kata Ahmad.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (3/1) malam.
Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.
Baca Juga:
Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Hari Ini
Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Banjir Sumatra Barat, Ikan Hiu Sampai Masuk ke Pemukiman Warga di Padang
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Tak Tetapkan Status ‘Bencana Nasional’ di Sumatra karena Bukan Bagian dari Wilayah Jawa
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun