Skandal Penjualan Pulau Indonesia, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)
Merahputih.com - Situs daring Private Islands Online baru-baru ini kembali menghebohkan publik dengan mengiklankan penjualan dan penyewaan sejumlah pulau di Indonesia.
Informasi yang beredar mencakup penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau—yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Selain itu, properti selancar di Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang (NTB) juga ikut ditawarkan. Beberapa pulau lain yang tercantum untuk disewa meliputi Pulau Macan (Kepulauan Seribu, DKI Jakarta), Pulau Joyo (Kepulauan Riau), dan Pulau Pangkil, yang berjarak 95 km dari Singapura. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp 2 miliar untuk Pulau Seliu, hingga "Upon Request" untuk pulau lainnya.
"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Rakor Bahas Penyelesaian Masalah Pulau Enggano
Ia menegaskan bahwa informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan Indonesia adalah pelanggaran serius yang mengusik kedaulatan negara.
Alex menekankan bahwa perdebatan teknis atau regulasi tidak relevan saat ini yakni menindaklanjuti fakta adanya informasi penjualan pulau.
Alex mendesak kepolisian, terutama unit cyber crime, untuk melacak pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut. Ia khawatir jika aparat terus berdebat soal regulasi, informasi ini bisa menguap begitu saja tanpa penyelesaian. Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa insiden serupa bukanlah yang pertama kali terjadi.
Baca juga:
4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Legislator PKB: Kelalaian Negara
Pada tahun 2021, situs yang sama juga pernah mengiklankan Pulau A-Frames di Mentawai, Sumatera Barat, serta delapan pulau lainnya seperti Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu.
Alex menegaskan bahwa kasus penjualan pulau di situs asing tidak boleh dibiarkan terulang dan harus ditindak tegas. Ia khawatir jika kasus ini kembali menguap seperti sebelumnya, bangsa ini akan terlihat seperti "bangsa pelupa" yang mengabaikan kedaulatan wilayahnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan