Skandal Penjualan Pulau Indonesia, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)
Merahputih.com - Situs daring Private Islands Online baru-baru ini kembali menghebohkan publik dengan mengiklankan penjualan dan penyewaan sejumlah pulau di Indonesia.
Informasi yang beredar mencakup penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau—yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Selain itu, properti selancar di Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang (NTB) juga ikut ditawarkan. Beberapa pulau lain yang tercantum untuk disewa meliputi Pulau Macan (Kepulauan Seribu, DKI Jakarta), Pulau Joyo (Kepulauan Riau), dan Pulau Pangkil, yang berjarak 95 km dari Singapura. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp 2 miliar untuk Pulau Seliu, hingga "Upon Request" untuk pulau lainnya.
"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Rakor Bahas Penyelesaian Masalah Pulau Enggano
Ia menegaskan bahwa informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan Indonesia adalah pelanggaran serius yang mengusik kedaulatan negara.
Alex menekankan bahwa perdebatan teknis atau regulasi tidak relevan saat ini yakni menindaklanjuti fakta adanya informasi penjualan pulau.
Alex mendesak kepolisian, terutama unit cyber crime, untuk melacak pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut. Ia khawatir jika aparat terus berdebat soal regulasi, informasi ini bisa menguap begitu saja tanpa penyelesaian. Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa insiden serupa bukanlah yang pertama kali terjadi.
Baca juga:
4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Legislator PKB: Kelalaian Negara
Pada tahun 2021, situs yang sama juga pernah mengiklankan Pulau A-Frames di Mentawai, Sumatera Barat, serta delapan pulau lainnya seperti Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu.
Alex menegaskan bahwa kasus penjualan pulau di situs asing tidak boleh dibiarkan terulang dan harus ditindak tegas. Ia khawatir jika kasus ini kembali menguap seperti sebelumnya, bangsa ini akan terlihat seperti "bangsa pelupa" yang mengabaikan kedaulatan wilayahnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera