Skandal Mega Korupsi e-KTP Perlahan Menggiring Badai
Diskusi mega korupsi e-KTP di Jakarta Barat (MP/Dery Ridwansah)
Skandal mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) perlahan-lahan mulai terungkap setelah jaksa penuntut membacakan dakwaan.
Disebutkan ada sekitar 51 orang terduga ikut menikmati uang proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum, Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Lais Abid menilai skandal pengadaan e-KTP cukup sulit untuk dibongkar, tak heran jika kasus yang bermula sejak 2011 ini baru terangkat pada 2017.
"Ini kasus yang besar melibatkan banyak petinggi dan korporasi, makanya KPK agak kesulitan. Tapi saya yakin secara maraton akan diproses. Pelan-pelan akan diungkap," ujarnya di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (9/3).
Diakuinya, sebelum kasus ini mencuat lebih besar, ICW pernah melakukan investigasi terkait seberapa besar kerugian negara dari carut-marutnya proyek e-KTP.
Investigasi itu, katanya belum menyentuh kasus suap-menyuap, baru pada level kerugian negara akibat terbengkalainya proses pengadaan e-KTP.
"Dana sudah turun, proyek sudah jalan, tapi masih banyak kekurangannya, seperti blangko dan logistik lainnya. Kita menduga telah terjadi mark up atau penggelapan," terangnya.
Sementara itu Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Dari dakwaan yang dibaca, disebutkan beberapa nama anggota Komisi II, tapi kami belum menyimpulkan itu. Tapi ada sejumlah pihak yang menikmati," ujarnya.
Ia pun berharap penyelidikan yang dilakukan KPK beberapa tahun belakangan ini akan memberikan bukti-bukti.
Bagikan
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN