Skandal Djoko Tjandra-Pinangki, KPK Siap Telaah Bukti "Bapakmu-Bapakku"
Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait skandal suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (16/9) hari ini.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelaah bukti yang akan diserahkan MAKI berkenaan dengan istilah "bapakmu" dan "bapakku". Dalam istilah "bapakmu-bapakku", disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim
Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri, maka KPK mengisyaratkan akan mengambil alih perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK brdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan supervisi KPK terkait skandal Djoko Tjandra. KPK sendiri telah melakukan gelar perkara oleh Kejagung dan Polri terkait skandal Djoko Tjandra pada Jumat (11/9).
"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin, Selasa (15/9).
Pada Jumat (11/9), Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan terkait skandal Djoko Tjandra. KPK diminta mendalami aktivitas Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Terlebih keduanya diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' untuk melancarkan aksinya. Bukti tambahan yang akan dibawa Boyamin, agar KPK bisa mengusut munculnya dugaan tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Pinangki Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Djoko Tjandra
"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'bapakku-bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.
Oleh karena itu, dengan bukti tambahan yang akan diberikan ke KPK, diharapkan lembaga antirasuah segera mengambil alih penanganan perkara terkait skandal Djoko Tjandra yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung dan Polri.
"KPK mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan, harapan saya tertinggi diambilalih," kata Boyamin. (Pon)
Baca Juga:
Respons KPK Dituding Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Cuma Pencitraan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK