Situs KPU Jatim Diretas, Sistem Keamanan IT Harus Dibangun Sebelum Tahapan Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Desember 2021
Situs KPU Jatim Diretas, Sistem Keamanan IT Harus Dibangun Sebelum Tahapan Pemilu

Situs KPU. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Serangan siber, peretasan dan pencurian data yang sering terjadi di Indonesia, membuat khawatir adanya gangguan pada tahapan pemilu yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU harus memastikan keamanan siber institusi tersebut agar terjaga dari serangan dan peretasan peretas, khususnya menjelang berjalannya tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Bahas Tahapan Pemilu, KPU Berkirim Surat ke DPR

"Sebagai penyelenggara pemilu, sistem teknologi informasi yang dimiliki KPU harus bisa dipastikan aman dari berbagai bentuk serangan dan pembobolan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim di Jakarta, Kamis (9/12).

Luqman mengungkapkan, kekhatiranya terkait dengan kasus peretasan situs KPU Provinsi Jawa Timur pada beberapa waktu yang lalu. Peretasan tersebut dilakukan peretas dengan menampilkan unggahan terkait dengan kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NW.

Luqman menjelaskan, KPU harus membangun sistem keamanan IT karena terkait erat dengan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi tersebut. Hal itu terutama jika nanti berhubungan dengan informasi-informasi hasil pemilu dan pilkada.

"Semua pihak, terutama KPU dan Pemerintah, harus mengambil pelajaran dari peristiwa peretasan situs KPU Provinsi Jawa Timur dengan terus-menerus memperkuat kemampuan sistem keamanan teknologi informasi," ujarnya.

Luqman menegaskan, kasus peretasan harus diantisipasi sejak dini karena jangan sampai terjadi kekacauan sosial dan politik akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap informasi hasil pemilu yang akan dikelola KPU.

Baca Juga:

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ia meminta KPU bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membangun kerja sama dengan perusahaan-perusahaan keamanan teknologi informasi yang sudah diakui dunia.

Selain itu, lanjut dia, melakukan pengujian atas sistem teknologi informasi sebelum secara resmi digunakan oleh KPU.

"Kalau perlu dengan membuat sayembara terbuka uji serangan atau pembobolan sehingga kalau masih ada celah atau bug dapat diperbaiki lebih dini," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan

#KPU #Pemilu #DPR #Tahapan Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Bagikan