Sita Uang 40 Ribu Dolar Singapura, KPK Tetapkan IPS Tersangka Kasus Suap Proyek di Sumbar
Gedung KPK
Merahputih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Barat, yang telah dianggarkan dalam APBN-P 2016 senilai Rp300 miliar.
"Ini terkait dengan proyek yang digagas Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar. Menangani pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6).
Namun, ia mengatakan KPK belum bisa menjelaskan benang merah keterlibatan IPS dalam kasus ini. Mengingat tersangka merupakan anggota Komisi Hukum yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur. Selain itu, yang bersangkutan juga bukan berasal dari Dapil Sumbar.
"Sedang dalam penelitian, sedang kita pelajari. Kita sudah telusuri dari kepala dinas, pengusaha," terangnya.
Terkait OTT, KPK juga menyita uang sekira 40 ribu Dolar Singapura hasil penggeledahan di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, diduga merupakan hasil komitmen fee pihak terkait. "Yang berhubungan dengan komitmen fee belum bisa kami jelaskan, masih didalami," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap IPS usai menggelar buka bersama jajaran KPK, Selasa (28/6) malam. Selain IPS, KPK juga menciduk empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar inisial SPT, seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap, dan SUH orang kepercayaan Putu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lagi NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana dibebaskan, namun sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya.
BACA JUGA:
- OTT KPK, Komisi III Tidak Tahu Kasus I Putu Sudiartana
- Dirjen Bimas Buddha Jadi Tersangka Korupsi, Layanan Publik Tetap Jalan
- Menakar Keikhlasan Beramal Pejabat Kementerian Agama
- Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
- La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan